Kadiv Propam: Kalau Polisi Berbuat Salah, Atasannya Juga Kami Tindak

Kadiv Propam: Kalau Polisi Berbuat Salah, Atasannya Juga Kami Tindak
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Dok Humas Polri

Dalam Pasal 7 Ayat (1) Perkap 2/2022, diatur bahwa atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti yaitu pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Pasal 7 Ayat (2) berbunyi dugaan tindak pidana diserahkan kepada fungsi reskrim. Kemudian Pasal 9 mengatur bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajiban, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi, lakukan pengawasan melekat (waskat) secara maksimal dengan memberi arahan, inspeksi, asistensi, supervisi, monev (monitoring evaluasi), dan harus ada wujudnya,” tegas Sambo.

Selain itu, Sambo menginstruksikan polres jajaran Polda Jabar supaya menjadi manajer tingkat yang memiliki kemampuan teknis secara baik, benar dan bertanggung jawab. Tentu, Propam hanya bisa menyelesaikan persoalan anggota di hilir.

“Di hulu, kami harus bersinergi dan dilakukan penelusuran awal serta dilakukan pengecekan kembali dan tindak lanjut melakukan pembenaran. Kedisiplinan nasional harus dimulai menjadi garda terdepan,” ujarnya.

Karena, kata Sambo, ke depan tantangan yang akan dihadapi semakin berat mengingat sekarang era digital disrupsi teknologi. Maka dari itu, seluruh jajaran Polri harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

“Jaga marwah dan wibawa institusi Polri, tingkatkan dedikasi, loyalitas dan mampu menjaga nama baik Polri,” pungkas jenderal polisi bintang dua itu. (cuy/jpnn)


Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan setiap anggota polisi yang berbuat salah akan berimbas terhadap atasannya.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News