Kadus Kena OTT Saber Pungli Usai Terima Uang Urus Surat Tanah dari Warga
Selasa, 14 Mei 2019 – 03:59 WIB
Para tersangka masing-masing bernama M (39), SBM (49), S Alias O (51), J Alias M (31), H (36). Kelima tersangka seluruhnya warga Dusun IV, Desa Urung Pane, Kecamatan Setia Janji.
Satu lagi tersangka bernama YPP (29), warga Jalan Kartini, Gang Makmur, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat. “Pasal yang dikenakan kepada para tersangka 303 KUHPidana,” bilangnya. Pada konferensi pers tersebut, beberapa tersangka ikut dihadirkan. (omi)
Tim Saber Pungli Polres Asahan akhirnya meringkus oknum Kepala Dusun XII, Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, karena melakukan pungli (pungutan liar) terhadap warga dalam pengurusan surat tanah SK Camat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bobby Nasution Menantu Jokowi Ngopi Bareng di Asahan, Lihat Penampilannya
- Pelaku Curanmor di Asahan Ditangkap Saat Jual Motor Korban, Dooor, Ambruk
- Pria di Asahan Ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat
- Inilah Pengedar Sabu-Sabu di Asahan, Siapa Kenal?
- Polisi Bergerak Usut Penemuan Bayi di Teras Rumah Warga di Asahan
- Kurir Narkoba Pembawa 50 Kg Sabu-Sabu Ini Ditangkap di Asahan