Kadus Kena OTT Saber Pungli Usai Terima Uang Urus Surat Tanah dari Warga

Kadus Kena OTT Saber Pungli Usai Terima Uang Urus Surat Tanah dari Warga
Kapolres Asahan, AKBP Faisal Napitupulu (tengah), bersama Kasatreskrim Riky Pripurna Atmaja (kanan), memaparkan kasus pungli dan judi di Asahan. Foto: tOMI sANJAYA/sumut pos

Para tersangka masing-masing bernama M (39), SBM (49), S Alias O (51), J Alias M (31), H (36). Kelima tersangka seluruhnya warga Dusun IV, Desa Urung Pane, Kecamatan Setia Janji.

Satu lagi tersangka bernama YPP (29), warga Jalan Kartini, Gang Makmur, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat. “Pasal yang dikenakan kepada para tersangka 303 KUHPidana,” bilangnya. Pada konferensi pers tersebut, beberapa tersangka ikut dihadirkan. (omi)

 


Tim Saber Pungli Polres Asahan akhirnya meringkus oknum Kepala Dusun XII, Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, karena melakukan pungli (pungutan liar) terhadap warga dalam pengurusan surat tanah SK Camat.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News