Kaesang Belum Cukup Umur Maju Pemilihan Gubernur

Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, seseorang yang ingin maju dalam Pilkada 2024 harus berusia minimal 30 tahun untuk kandidat calon gubernur (cagub) dan 25 tahun untuk kandidat calon bupati/wali kota.
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota," demikian bunyi Pasal 7 Ayat (2) huruf e dalam UU tersebut.
Kaesang Pangarep resmi menjadi Ketua Umum PSI pada September 2023.
Kaesang baru genap berusia 30 tahun saat 25 Desember mendatang.
Dengan begitu, ia belum cukup usia untuk maju sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur. (Antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Putra bungsu Presiden Jokowi Kaesang Pangarep belum cukup usia untuk maju pada pemilihan gubernur.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Dorong Megawati Ketemu Jokowi & SBY, PSI Dianggap Ganjen
- Setelah Bersua Prabowo, Sebaiknya Megawati Juga Bertemu SBY dan Jokowi
- PSI Sebut Prabowo Membuktikan Punya Kebesaran Jiwa dan Tidak Antikritik
- PSI DKI Kritik Pramono, Jangan Undang Warga dari Luar Kota Setelah Lebaran
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI