Kaesang Belum Cukup Umur Maju Pemilihan Gubernur

Kaesang Belum Cukup Umur Maju Pemilihan Gubernur
Ilustrasi - Presiden RI Joko Widodo dan Ketum PSI Kaesang Pangarep. Ilustrasi: Source for JPNN.com

Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, seseorang yang ingin maju dalam Pilkada 2024 harus berusia minimal 30 tahun untuk kandidat calon gubernur (cagub) dan 25 tahun untuk kandidat calon bupati/wali kota.

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota," demikian bunyi Pasal 7 Ayat (2) huruf e dalam UU tersebut.

Kaesang Pangarep resmi menjadi Ketua Umum PSI pada September 2023.

Kaesang baru genap berusia 30 tahun saat 25 Desember mendatang.

Dengan begitu, ia belum cukup usia untuk maju sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur. (Antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Putra bungsu Presiden Jokowi Kaesang Pangarep belum cukup usia untuk maju pada pemilihan gubernur.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News