Kaesang Mempersilakan Ade Armando Keluar dari PSI jika Tidak Bisa Mengikuti Konstitusi Terkait DIY

jpnn.com - SURABAYA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep mempersilakan Ade Armando keluar dari PSI bila tidak bisa mengikuti aturan konstitusi terkait Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dia menegaskan bahwa PSI taat para aturan konstitusi, apalagi yang menyangkut DIY.
Oleh karena itu, Kaesang mempersilakan Ade Armando dan kader partai lainnya yang tidak bisa mengikuti undang-undang atau Undang-undang Dasar (UUD) 1945 agar keluar dari partai.
"Bang Ade atau kader lain yang tidak bisa taat, bisa keluar saja dari PSI," kata Kaesang di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (7/12) malam, menanggapi pernyataan Ade Armando soal politik dinasti DIY.
Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengatakan bahwa dirinya merupakan bagian dari Yogyakarta. "Saya bagian dari Yogyakarta, saya juga menikah di Yogyakarta, istri saya juga orang Yogya," ungkap Kaesang.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie mengatakan partainya menangani secara serius pernyataan Ade Armando soal politik dinasti di DIY.
"Jadi, ini masalah yang buat kami perlu ditangani sangat serius. Oleh karenanya, proses di internal partai masih terus berlangsung," kata Grace di Bangkalan, Jawa Timur.
Menurut dia, Ade Armando sendiri telah mendapatkan teguran keras dari Ketum PSI Kaesang Pangarep. "(Untuk sanksi) masih dirapatkan, tetapi sudah ada teguran keras langsung dari Mas Kaesang," kata Grace.
Menurut dia, Ade Armando sudah membuat video pernyataan permintaan maaf yang disampaikan melalui akunnya di media sosial.
Kaesang mempersilakan Ade Armando keluar dari PSi jika tidak bisa mengikuti aturan konstitusi terkait DIY.
- Terima Aspirasi IOJI, Wakil Ketua MPR Komitmen Perjuangkan Konstitusi Pro Lingkungan
- Anggota Dewan DIY Dorong Terwujudnya Regulasi Smart Province
- PKB Bakal Usulkan DIY Jadi Daerah Laboratorium Bencana
- Gelombang Tinggi Berpotensi Terjadi, BMKG Imbau Nelayan di DIY Tunda Melaut
- Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola
- Datangi Pengungsian, Kaesang Dengarkan Curhat Korban Banjir