Kaesang 'Menghilang', Petrus Selestinus Beri Saran untuk KPK, Singgung Nama Gibran & Boyamin
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Putra bungsu Presiden Jokowi itu dilaporkan terkait dugaan gratifikasi fasilitas pesawat Privat Jet Gulfstream G650ER yang ditumpanginya bersama istrinya, Erina Gudono dan keluarganya, jalan-jalan ke Philadelphia, Amerika Serikat, belum lama ini.
Namun, tiba-tiba Kaesang 'menghilang'. Surat panggilan klarifikasi yang sudah disiapkan KPK pun tak tahu harus dikirim ke mana.
Padahal, Kaesang hendak diklarifikasi. Ironisnya, elite-elite PSI pun tak tahu di mana Kaesang berada.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi (TPDI) Petrus Selestinus SH pun menyarankan KPK memeriksa Gibran Rakabuming Raka terlebih dahulu, kakak Kaesang yang mantan Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, dan juga Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang melaporkan dugaan gratifikasi Kaesang itu ke KPK.
Awalnya, Petrus mengapresiasi KPK yang telah merespons laporan dan informasi dari masyarakat terhadap Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono, terkait dugaan gratifikasi penggunaan Privat Jet Gulfstream G650ER beberapa waktu lalu yang menghebohkan dunia pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan politik nasional kita. Apalagi, KPK akan menjadwalkan pemeriksaan Kaesang.
"Pemanggilan terhadap Kaesang haruslah ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum pidana dengan berpedoman pada KUHAP dan Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2019 tentang KPK, yaitu dalam kerangka penyelidikan (meskipun diawali dengan tahapan telaah dan klarifilasi). Jadi, bukan sekadar formalitas untuk memenuhi desakan publik," kata Petrus Selestinus dalam keterangan resmi yang diterima redaksi JPNN.com, Selasa (3/9/2024).
Namun demikian, kata Petrus, jadwal pemeriksaan terhadap Kaesang dan Erina seharusnya dilakukan setelah KPK melalukan pemeriksaan untuk mengklarifikasi Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebagai pelapor, dan Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Surakarta saat itu karena menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) atau perjanjian kerja sama dengan Direktur PT Shopee Internasional Indonesia.
Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
- Janji Kaesang kepada Rakyat Papua Barat Daya: ARUS Jaga Amanah dan Tidak Korupsi
- Kaesang Siap Pecat Kader PSI yang Tak Dukung Septinus Lobat di Pilkada Sorong
- Blusukan Bareng Septinus Lobat di Pasar Sorong, Kaesang Disangka Gibran
- Pilkada Landak: Kaesang Sebut Heri-Vinsesius Didukung Jokowi & Prabowo
- Kaesang Yakin Heri-Vinsen Akan Memperbaiki Kabupaten Landak
- Bersama Cagub NTT, Kaesang Doakan Korban Erupsi Gunung Lewotobi