Kafe Dijadikan Tempat Mengonsumsi Sabu-Sabu
Senin, 08 Mei 2023 – 04:44 WIB

Tiga orang warga yakni JFP (34) , MLP (36) dan CH (36) pemakai narkoba ditahan di Polres Toba. (ANTARA/HO-Humas Polres Toba).
"Semua barang bukti yang ditemukan di TKP diakui oleh pelaku bahwa paket/plastik klip berisi sabu tersebut akan digunakan secara bersama-sama di dalam kamar," jelasnya.
Bungaran menambahkan selanjutnya ketiga pelaku tersebut dibawa ke Mapolres Toba bersama barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.
"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," kata Kasi Humas Polres Toba. (antara/jpnn)
Petugas menemukan tiga orang di kafe sedang asyik menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu