Kafe Karaoke Ini Eksploitasi Anak jadi Pemandu Lagu, Ya Ampun
Rabu, 06 April 2022 – 21:46 WIB
"Jadi pelaku sempat kabur ke luar daerah dan baru ditangkap kemarin, di rumahnya," ujar dia.
Baca Juga: Polisi Datang, Pembalap Liar Tiba-Tiba Buang Sesuatu, Setelah Diperiksa Ternyata
Dari penangkapan-nya, kini IQ ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 76i dan atau Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35/2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(antara/jpnn)
Polisi berhasil membongkar kasus dugaan eksploitasi anak yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu sebuah kafe karaoke di Suranadi, Kabupaten Lombok Barat, NTB.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean
BERITA TERKAIT
- Resmikan Smelter Tembaga, Jokowi: Kebutuhan Produk Harus Bergantung pada Indonesia
- PON XXI 2024 Berakhir, NTT-NTB Siap Lanjutkan Estafet Prestasi
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Usulan 583 Formasi PPPK 2024 Sudah Disetujui, Taufik Priyono: Alhamdulillah
- Pendaftaran CPNS 2024, Yusron: Jangan Juga Memasukkan Berkas di Menit Terakhir
- Pendaftaran CPNS 2024: Pelamar Formasi Tenaga Teknis Lebih Banyak dari Nakes