Kafe Kilo Kitchen di Jaksel Ditutup Permanen, Begini Alasannya

Kafe Kilo Kitchen di Jaksel Ditutup Permanen, Begini Alasannya
Ilustrasi/Police Line
Lebih lanjut, Arifin mengatakan Kilo Kithcen telah melanggar Pasal 54 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pariwisata.

"Nah oleh karena itu, sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 di Pasal 54, di situ dikatakan apabila ada tempat-tempat industri pariwisata yang kedapatan ada penggunaan narkoba, maka tindakannya yang dilakukan adalah pencabutan izin usaha," katanya.

Dengan kata lain, Kilo Kitchen ditutup secara permanen dan tidak boleh melakukan aktivitas sejenis.

Sebelumnya, Tim Pemburu Covid-19 Polda Metro Jaya menemukan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Satpol PP DKI Jakarta menutup permanen Kafe Kilo Kitchen lantaran ditemukan pengunjung membawa narkoba saat jajaran Polda Metro Jaya melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News