Kafe Kilo Kitchen di Jaksel Ditutup Permanen, Begini Alasannya
Kamis, 17 Desember 2020 – 18:05 WIB
Lebih lanjut, Arifin mengatakan Kilo Kithcen telah melanggar Pasal 54 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pariwisata.
"Nah oleh karena itu, sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 di Pasal 54, di situ dikatakan apabila ada tempat-tempat industri pariwisata yang kedapatan ada penggunaan narkoba, maka tindakannya yang dilakukan adalah pencabutan izin usaha," katanya.
Dengan kata lain, Kilo Kitchen ditutup secara permanen dan tidak boleh melakukan aktivitas sejenis.
Sebelumnya, Tim Pemburu Covid-19 Polda Metro Jaya menemukan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Satpol PP DKI Jakarta menutup permanen Kafe Kilo Kitchen lantaran ditemukan pengunjung membawa narkoba saat jajaran Polda Metro Jaya melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu
BERITA TERKAIT
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya