Kafe Kilo Kitchen di Jaksel Ditutup Permanen, Begini Alasannya
Kamis, 17 Desember 2020 – 18:05 WIB

Ilustrasi/Police Line
Lebih lanjut, Arifin mengatakan Kilo Kithcen telah melanggar Pasal 54 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pariwisata.
"Nah oleh karena itu, sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 di Pasal 54, di situ dikatakan apabila ada tempat-tempat industri pariwisata yang kedapatan ada penggunaan narkoba, maka tindakannya yang dilakukan adalah pencabutan izin usaha," katanya.
Dengan kata lain, Kilo Kitchen ditutup secara permanen dan tidak boleh melakukan aktivitas sejenis.
Sebelumnya, Tim Pemburu Covid-19 Polda Metro Jaya menemukan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Satpol PP DKI Jakarta menutup permanen Kafe Kilo Kitchen lantaran ditemukan pengunjung membawa narkoba saat jajaran Polda Metro Jaya melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi