Kafe RD Diduga Sarang Narkoba, Ratu Dewa Perintahkan Cabut Izin Usahanya

Bahkan, lanjut dia, dalam aturannya untuk kafe yang tidak memiliki ruang terbuka sama sekali tidak diperbolehkan menerima makan di tempat.
"Kami serahkan sepenuhnya dengan aparat yang berwajib untuk memproses konstruksi hukumnya," ucap Ratu Dewa menegaskan.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang Mustain mengatakan segera memproses arahan dari sekda untuk mencabut izin usaha kafe RD.
"Diproses untuk pencabutan izinnya," kata Mustain.
Baca Juga: Ruhut Membandingkan Anies Tercebur ke Got dengan Jokowi Masuk Selokan, Lantas Tertawa
Dia memastikan setiap tempat usaha yang melakukan pelanggaran bakal mendapat perlakuan yang sama.
Sebelumnya, polisi mendapati kafe RD masih menjadi sarang peredaran narkoba.
Sedikitnya ada 23 orang dari 87 orang yang terjaring operasi gabungan pada Minggu (12/9) dini hari, terbukti mengonsumsi narkoba jenis pil ekstasi.
Ratu Dewa perintahkan anak buahnya cabut izin usaha kafe sekaligus kelab malam RD yang diduga jadi sarang narkoba.
- Soal TPP PPPK, Ratu Dewa: Saya Berkomitmen Mencairkannya Awal Mei 2025
- Polisi Diserang Saat Gerebek Sarang Narkoba di Medan, 7 Orang Langsung Ditangkap
- Pemilik 9,8 Kg Sabu-Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi Masih Bebas Berkeliaran
- Bea Cukai & Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 87,7 Kg Sabu-Sabu di Perairan Sepahat
- Buka Usaha di Luar Negeri, Puluhan Restoran Dapat Diaspora Loan BNI
- Gebrakan Awal Pak Kumis di Riau, Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 68,5 Miliar