Kaget, Baru Pulang Lihat Isi Kamar Berantakan
Selasa, 15 Agustus 2017 – 02:40 WIB
Di sisi lain, DD dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 poin tiga dan kelima dengan ancaman lima tahun penjara. (hai)
Baca Juga:
DD (17) diciduk aparat Kepolisian Polres Tarakan setelah terbukti menjadi pelaku pencurian di rumah warga berinisial HD di RT 9, Kelurahan Selumit,
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib