Kaget, Baru Pulang Lihat Isi Kamar Berantakan
Selasa, 15 Agustus 2017 – 02:40 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Di sisi lain, DD dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 poin tiga dan kelima dengan ancaman lima tahun penjara. (hai)
Baca Juga:
DD (17) diciduk aparat Kepolisian Polres Tarakan setelah terbukti menjadi pelaku pencurian di rumah warga berinisial HD di RT 9, Kelurahan Selumit,
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- Relawan Tahalele
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi