Kaget Dengar Pengakuan Anak, Murni Tak Menduga Mantan Suami Setega Itu
jpnn.com, MEDAN - Keseringan menonton video syur membuat H gelap mata hingga tega mencabuli anak kandungannya yang masih berusia enam tahun.
"Dia terlalu banyak menonton video syur. Itu kan posisinya dia sudah pisah dengan istrinya," kata Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Made Yoga Mahendra kepada JPNN.com, Sabtu (11/12).
Bahkan, perbuatan terlarang itu sudah dilakukan pelaku yang merupakan warga Kabupaten Sedang Bedagai, Sumatera Utara itu berulang kali.
"Sudah tiga kali," kata AKP Made.
Dia mengatakan pelaku melakukan perbuatan tersebut pada tahun 2020 dan 2021. Perbuatannya itu dilakukan tersangka di rumahnya dan di rumah orangtuanya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Pasal 76 e dari UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas AKP Made.
Kasus pencabulan ini sebenarnya sudah dilaporkan oleh ibu korban Murni Andayani Silalahi yang merupakan mantan istri pelaku ke Polres Serdang Bedagai sejak 29 Mei 2021.
Keseringan menonton video syur membuat H gelap mata hingga tega mencabuli anak kandungannya yang masih berusia enam tahun.
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Ikhtiar Ijeck untuk Sumut: Perjuangkan Infrastruktur, Pariwisata, dan Ketahanan Pangan
- Rebutan Lahan Pemicu Bentrokan Warga di Deli Serdang yang Tewaskan 2 Orang
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara