Kaget Dengar Pengakuan Anak, Murni Tak Menduga Mantan Suami Setega Itu
jpnn.com, MEDAN - Keseringan menonton video syur membuat H gelap mata hingga tega mencabuli anak kandungannya yang masih berusia enam tahun.
"Dia terlalu banyak menonton video syur. Itu kan posisinya dia sudah pisah dengan istrinya," kata Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Made Yoga Mahendra kepada JPNN.com, Sabtu (11/12).
Bahkan, perbuatan terlarang itu sudah dilakukan pelaku yang merupakan warga Kabupaten Sedang Bedagai, Sumatera Utara itu berulang kali.
"Sudah tiga kali," kata AKP Made.
Dia mengatakan pelaku melakukan perbuatan tersebut pada tahun 2020 dan 2021. Perbuatannya itu dilakukan tersangka di rumahnya dan di rumah orangtuanya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Pasal 76 e dari UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas AKP Made.
Kasus pencabulan ini sebenarnya sudah dilaporkan oleh ibu korban Murni Andayani Silalahi yang merupakan mantan istri pelaku ke Polres Serdang Bedagai sejak 29 Mei 2021.
Keseringan menonton video syur membuat H gelap mata hingga tega mencabuli anak kandungannya yang masih berusia enam tahun.
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin