Kaget Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Mohon Keadilan

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu Selebritas Nia Ramadhani mengaku sangat terkejut mendengar tuntutan jaksa penuntut (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Nia Ramadhani mengaku tidak tahu atas dasar apa JPU menuntut supaya majelis hakim menempatkan dirinya, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto menjalani rehabilitasi medis selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
“Kami sangat kaget dengan tuntutannya. Barusan tuntutannya tiba-tiba 12 bulan. Saya enggak tahu atas dasar apa," kata Nia Ramadhani di PN Jakpus, Kamis (23/12).
Bintang sinetron Bawang Merah Bawang Putih meminta keringanan atas tuntutan tersebut.
Sebab, Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan Nia Ramadhani, dan dua terdakwa lainnya, yakni Ardi Bakrie dan Zen, menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.
"Kami minggu depan minta diberi keringanan karena seharusnya terbantahkan dengan hasil asesmen terpadu dari BNN bahwa kami dituntut tiga bulan rehabilitasi," ucap Nia Ramadhani.
Istri Ardi Bakrie itu berharap keadilan berpihak kepadanya.
"Mudah-mudahan kami bisa diperlakukan sama seperti yang lainnya juga, dan kami mendapatkan keadilan juga di sini dan tidak dipersulit,” tutur Nia Ramadhani.
Nia Ramadhani terkejut dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Ini responsnya.
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Menang Gugatan atas PDIP, Tia Rahmania: Saya Bersyukur karena Terkait Nama Baik
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, Pemecatan oleh Partai Dinyatakan Tak Sah
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk