Kaget Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Mohon Keadilan
Kamis, 23 Desember 2021 – 15:10 WIB

Terdakwa perkara penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani mengikuti sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (9/12). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com.
Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim supaya Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan, Zen menjalani rehabilitasi medis selama 12 bulan di RSKO Cibubur, Jaktim.
Adapun Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diamankan di kediamannya di Jakarta Selatan, akibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada Rabu (7/7) lalu.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram dan alat isap atau bong. (mcr7/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Nia Ramadhani terkejut dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Ini responsnya.
Redaktur : Boy
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus