Kaget Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Mohon Keadilan
Kamis, 23 Desember 2021 – 15:10 WIB
Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim supaya Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan, Zen menjalani rehabilitasi medis selama 12 bulan di RSKO Cibubur, Jaktim.
Adapun Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diamankan di kediamannya di Jakarta Selatan, akibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada Rabu (7/7) lalu.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram dan alat isap atau bong. (mcr7/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Nia Ramadhani terkejut dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Ini responsnya.
Redaktur : Boy
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara