Kaget, Gaji Bidan Desa jadi PNS Ditanggung APBD
Minggu, 30 April 2017 – 00:41 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Yang pada akhirnya, membuat kerancuan dengan langkah Pemerintah Pusat melakukan pemangkasan terhadap beberapa kewenangan yang dimiliki oleh daerah. Terutama dalam melakukan penghapusan dan peleburan beberapa kelembagaan di daerah.
“Ini semua merupakan dampak dari kebijakan Undang-Undang 23 ini. Tetapi apa pun itu, namanya aturan terpaksa harus dijalankan sebaik mungkin,” katanya. (dy)
Pengangakatan 140 bidan desa dan kecamatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) membuat Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutai
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Tuntas Sebelum Khatib Salat Idulfitri Naik Mimbar
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN