Kaget Izin Dicabut, ACT Bakal Surati Kemensos
jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan mengirimkan surat permohonan penerbitan pembatalan pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), yang dikeluarkan Kementerian Sosial (Kemensos).
Hal itu disampaikan oleh Presiden ACT, Ibnu Khajar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (6/7).
"Sangat mungkin dari pihak kami ACT mengirimkan surat permohonan pencabutan kepada Kemensos untuk pembatalan izin PU kepada yayasan ACT," kata Ibnu Khajar.
Dia menyebutkan surat itu akan dikirimkan dengan melampirkan beberapa perbaikan-perbaikan yang telah dijalankan pihak ACT.
"Kami sangat yakin pihak Kemensos memudahkan surat izin pembatalan PUB yang terbit hari ini," lanjutnya.
Dia menyebutkan terkait izin PUB, secara rutin diperpanjang setiap tiga bulan.
"Jadi, sebenarnya masa ini (sekarang) masih masa peralihan kami dari yang sebelumnya. Kami akan memberi laporan untuk perpanjangan berikutnya. Jadi, nanti yang surat ini kami kirim surat kepada Kemensos," tuturnya.
Dia yakin nantinya Kemensos akan kembali memperbolehkan ACT untuk menampung dana seperti sedia kala.
Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan mengirimkan surat permohonan penerbitan pembatalan pencabutan izin PUB yang dikeluarkan Kemensos
- Peksos Berperan Strategis Wujudkan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang Profesional
- Banjir Pasuruan, Kemensos Kerahkan Puluhan Tagana
- Forum Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia Minta Dompet Dhuafa Transparan soal Pengelolaan Dana
- Mensos Gus Ipul Naik Perahu Karet untuk Salurkan Bantuan Korban Banjir di Pandeglang
- Denny Sumargo, Novi & Agus akan Kembali Dipanggil Kemensos untuk Mediasi
- Rayakan Hari Disabilitas Internasional, Angkie Yudistia Dukung Kampanye #SetaraBerkarya