Kaget Izin Dicabut, ACT Bakal Surati Kemensos

jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan mengirimkan surat permohonan penerbitan pembatalan pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), yang dikeluarkan Kementerian Sosial (Kemensos).
Hal itu disampaikan oleh Presiden ACT, Ibnu Khajar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (6/7).
"Sangat mungkin dari pihak kami ACT mengirimkan surat permohonan pencabutan kepada Kemensos untuk pembatalan izin PU kepada yayasan ACT," kata Ibnu Khajar.
Dia menyebutkan surat itu akan dikirimkan dengan melampirkan beberapa perbaikan-perbaikan yang telah dijalankan pihak ACT.
"Kami sangat yakin pihak Kemensos memudahkan surat izin pembatalan PUB yang terbit hari ini," lanjutnya.
Dia menyebutkan terkait izin PUB, secara rutin diperpanjang setiap tiga bulan.
"Jadi, sebenarnya masa ini (sekarang) masih masa peralihan kami dari yang sebelumnya. Kami akan memberi laporan untuk perpanjangan berikutnya. Jadi, nanti yang surat ini kami kirim surat kepada Kemensos," tuturnya.
Dia yakin nantinya Kemensos akan kembali memperbolehkan ACT untuk menampung dana seperti sedia kala.
Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan mengirimkan surat permohonan penerbitan pembatalan pencabutan izin PUB yang dikeluarkan Kemensos
- Dukung Sekolah Rakyat, Gubernur Sherly Tjoanda Siapkan Lahan 10 Hektare
- Bukber Pegawai Kemensos, Gus Ipul Serukan Solidaritas dan Kepedulian ke Sesama
- 4 Sekolah Rakyat Dibangun di Jateng, Dana & Guru Disiapkan Pemerintah Pusat
- Jakarta Banjir, HNW Turun Langsung Salurkan Bantuan & Puji Gerak Cepat Pemerintah
- Gus Ipul Pastikan Efisiensi Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat di Kemensos
- Mensos Gus Ipul Nilai Kakek Prabowo Sangat Layak Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional