Kaget saat Tahu Fredrich Yunadi dan Bimanesh Ditahan KPK
Minggu, 14 Januari 2018 – 09:35 WIB

KPK menahan dokter Bimanesh Sutarjo. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos
“Kalau melanggar etik kan belum tentu melanggar hukum,” mantan aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu.
Dia menerangkan, apa yang dilakukan Fredrich dan Bimanesh menjadi pelajaran dan peringatan bagi semua pihak agar tidak menggunakan profesi untuk menghalangi penyidikan. Khususnya kasus korupsi.
Sebab, itu sama dengan menyalahgunakan profesi. Apalagi, tindakan itu berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara seperti yang dilakukan Setnov. (tyo/lum)
Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo ditahan KPK. Dokter dan pengacara tidak bisa dipidana selama tidak menyalahgunakan profesinya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT