Kaget saat Tahu Fredrich Yunadi dan Bimanesh Ditahan KPK
Minggu, 14 Januari 2018 – 09:35 WIB
“Kalau melanggar etik kan belum tentu melanggar hukum,” mantan aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu.
Dia menerangkan, apa yang dilakukan Fredrich dan Bimanesh menjadi pelajaran dan peringatan bagi semua pihak agar tidak menggunakan profesi untuk menghalangi penyidikan. Khususnya kasus korupsi.
Sebab, itu sama dengan menyalahgunakan profesi. Apalagi, tindakan itu berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara seperti yang dilakukan Setnov. (tyo/lum)
Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo ditahan KPK. Dokter dan pengacara tidak bisa dipidana selama tidak menyalahgunakan profesinya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- MAKI Nilai Penolakan PK Maming Sangat Jelas, Hakim Independen Tidak Bisa Dipengaruhi
- Kaesang bin Jokowi Pulanglah, Jelaskan ke KPK Apakah Privat Jet Itu Gratifikasi atau Bukan
- Boyamin Laporkan Bukti terkait Kaesang ke KPK, Tetapi Kali Ini soal Gibran
- Masih Ada Akal-akalan Demi Kaesang & Anies tetap Terjegal?
- Akal-akalan
- Konon Sikap PDIP Ini Bisa Jadi Jebakan Batman untuk Kaesang