Kaget soal Inpres JKN, Mufidah Nilai Banyak Cara Pacu Kepesertaan BPJS Kesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati merasa kaget dengan terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sebab, kata dia, penerbitan inpres JKN itu melibatkan banyak kementerian dan lembaga. Hal itu menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus berbagai administrasi.
"Ini mengejutkan buat kami," kata Mufida melalui keterangan persnya, Senin (21/2).
Legislator Fraksi PKS itu mengatakan terbitnya Inpres itu membuat BPJS Kesehatan menjadi syarat peralihan pendaftaran hak atas tanah.
Selain itu, urusan lain juga mensyaratkan BPJS Kesehatan, seperti pengurusan SIM, STNK, dan SKCK di kepolisian, daftar haji dan umrah, pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), pengajuan izin usaha termasuk petani, dan nelayan penerima program bantuan.
Menurut Mufida, penerbitan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 sebenarnya demi menambah kepesertaan BPJS Kesehatan.
Hanya saja, kata alumnus Universitas Indonesia (UI) itu, masih banyak cara menambah kepesertaan.
Satu di antaranya, lanjut Mufida, bisa melakukan optimasi sosialisasi dan edukasi ke masyarakat khususnya yang belum jadi peserta.
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati merasa kaget dengan terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
- Usulan untuk DPR: Pendidikan tentang Koperasi Diajarkan Mulai dari Sekolah Dasar
- Simpatisan Gelora Laporkan Mardani PKS ke MKD: Dia Selalu Mengolok-olok
- Komisi III Gelar RDPU Soal Misteri Pembunuhan Perantau Minang di Jakarta Timur
- Ini Kesimpulan Raker Komisi II & Menteri Nusron Wahid soal SHGB-SHM di Area Pagar Laut
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- RDPU Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Ketua Komisi III DPR Usir Kuasa Hukum Korban