Kahfi Berharap Tidak Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Saat KRIS Diberlakukan
jpnn.com, MAKASSAR - Anggota Komisi IX DPR Ashabul Kahfi merespons rencana pemerintah yang akan melakukan uji coba pelaksanaan kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).
Dia berharap tidak ada kenaikan iuran apabila BPJS Kesehatan menerapkan sistem KRIS pada Juli 2022, khususnya bagi peserta Kelas III.
"Sistem itu, kan, masih sementara kami godok bersama BPJS Kesehatan. Silakan kalau memang pada akhirnya KRIS itu jadi satu pilihan. Akan tetapi, harapan saya kepada pemerintah untuk peserta BPJS kelas tiga tidak dinaikkan iurannya," kata Kahfi di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (26/6).
Politikus Partai Amanat Nasional itu mengatakan bahwa peserta kelas tiga bisa digolongkan sebagai masyarakat kurang mampu.
Oleh karena itu, apabila sistem KRIS harus diterapkan, sebaiknya untuk kelas standar, tidak untuk golongan kelas tiga.
"Cuma kami hargai kesadaran mereka mau membayar sebagai peserta selama ini. Jadi, iuran ini memang akan menjadi masalah jika harus dinaikkan lagi," ujarnya.
Menurut Kahfi, penerapan sistem KRIS ini perlu disolisasikan agar bisa diterima baik di tengah masyarakat.
"Kadang sebuah kebijakan itu baik. Akan tetapi, karena kurang sosialisasi sehingga terjadi penolakan," katanya.
Ashabul Kahfi berharap tidak ada kenaikan iuran apabila BPJS Kesehatan menerapkan sistem KRIS pada Juli 2022, khususnya bagi peserta Kelas III.
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Habiskan Rp 1,9 Triliun, Penyakit Ginjal Dinilai Jadi Beban BPJS Kesehatan
- Indonesia Re-BPJS Kesehatan Bahas Pencegahan Kecurangan Klaim dan Penanganan Fraud