KAHMI: Densus 88 Langgar UU Kepolisian
Penangkapan Ustad Ghazali
Selasa, 28 September 2010 – 08:43 WIB

KAHMI: Densus 88 Langgar UU Kepolisian
MEDAN -- Sorotan tajam terhadap kinerja Densus 88 Antiteror Mabes Polri dalam pengerebekan sejumlah lokasi yang diduga sarang teroris terus mengalir. Pasukan khusus kepolisian itu dianggap telah melanggar Undang-undang Kepolisian “Tindakan Densus 88 Anti Teror ini jelas melanggar Undang-undang nomor 2 tentang Kepolisian yakni pasal 14. Dalam pasal itu ditandaskan, setiap anggota kepolisian dalam melaksanakan tugasnya harus berdasarkan hukum acara pidana dan mengharga hak azasi manusia mereka yang akan diamankan,” tukas Benny Harahap. Namun dalam penggerebekan dan penangkapan Ustad Khairil Ghazali, menurut Benny, telah jelas terjadi pelanggara HAM. Pada saat itu ada anak-anak dan tanpa ada surat penangkapan.
Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sumatera Utara, Benny Harahap kepada wartawan di kantornya Jalan Sei Galang, Senin (27/9) juga menyatakan Densus telah melecehkan agama tertentu, karena tidak menghormati prosesi ibadah.
Baca Juga:
Lembaganya sangat menyesalkan tindakan kepolisian yang melakukan pengerebekan saat Khairul Ghozali sedang menunaikan shalat magrib berjamaah. Tindakan itu menurutnya tidak akan terjadi bila polisi menjunjung tinggi hak azasi manusia.
Baca Juga:
MEDAN -- Sorotan tajam terhadap kinerja Densus 88 Antiteror Mabes Polri dalam pengerebekan sejumlah lokasi yang diduga sarang teroris terus mengalir.
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- Peringati Hari Bumi, PT Pupuk Indonesia Utilitas Tanam 500 Pohon di Gresik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- IKA UII Siap Berkontribusi untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas