KAHMI: Densus 88 Langgar UU Kepolisian
Penangkapan Ustad Ghazali
Selasa, 28 September 2010 – 08:43 WIB

KAHMI: Densus 88 Langgar UU Kepolisian
Densus 88 Anti Teror juga dinilai Benny telah melakukan pelecehan agama. Ini karena penangkapan diiringi kekerasan dilakukan saat Ustad Ghazali sedang mengimami shalat magrib. “Mereka tidak menghormati HAM. Perbuatan itu sama saja dengan menghina agama,” tandas Benny lagi.
Sorotan serius lainnya ialah kebijakan polisi yang melarang tim kuasa hukum yang ditunjuk keluarga Ghozali bertemu langsung dengan pria yang diduga pelaku teroris itu. Padahal tim yang dipimpin Mahmud Lubis itu sudah menunjukan surat kuasa yang diberikan pihak keluarga kepada petugas di Mabes Polri, dan Densus 88.
Belakangan diketahui kalau Densus 88 sudah menyediakan kuasa hukum untuk Ghozali. Tindakan itu tentu saja membuat pihak keluarga curiga, kalau kuasa hukum “pemberian’ polisi untuk merekayasa berita acara pemeriksaan. “Kemarin Ghozali menelepon kami menggunakan handphone kuasa hukumnya. Dia bilang kuasa hukumnya itu ditunjuk Densus 88, dan didatangkan dari Palu,” kata adik Ghozali, Adil Ahyar.
Dalam kesempatan itu, Adil kembali menegaskan kalau abangnya tidak pernah terlibat dalam jaringan teroris. Pria yang mengenakan kopiah itu juga mengaku heran tuduhan polisi yang menyebutkan kediaman Ghozali sebagai sarang teroris internasional.
MEDAN -- Sorotan tajam terhadap kinerja Densus 88 Antiteror Mabes Polri dalam pengerebekan sejumlah lokasi yang diduga sarang teroris terus mengalir.
BERITA TERKAIT
- BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif Bagi Ibu Hamil
- Hujan Deras, Jalan Soetta - Gedebage Bandung Banjir, Kendaraan Tak Bergerak
- ASDP Catat Trafik Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat Tajam, Sebegini Jumlahnya
- 12 Orang Tewas dalam Bentrok Pilkada Puncak Jaya, KKB Terlibat
- Kaget Dengar Pernyataan Hasan Nasbi, Felix Siauw: Ini Gila, Pantas Dipecat
- Prabowo Terima Ucapan Idulfitri 1446 H dari Pemimpin Negara Sahabat