KAHMI Minta KPK Bentuk Komite Etik Garap Saut

KAHMI Minta KPK Bentuk Komite Etik Garap Saut
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Rapat Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) akhirnya memutuskan membentuk Tim Pengarah yang bertugas antara lain sebagai koordinator dan pengawal proses hukum terhadap pernyataan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang menyudutkan HMI dalam talkshow di salah satu televisi swasta, Kamis (5/5) lalu.

Rapat MN KAHMI tersebut berlangsung, Selasa (10/5) malam, dipimpin oleh Koordinator Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Profesor Mahfud MD.

“Diputuskan membentuk Tim Pengarah dan bersama Kuasa Hukum MN KAHMI mengambil langkah hukum berupa permintaan tertulis kepada Pimpinan KPK untuk segera membentuk Komite Etik memeriksa Saut Situmorang," dikutip dari siaran pers, Rabu (11/5).

Selain itu, MN KAHMI berpandangan bahwa pernyataan Saut sangat tidak pantas dan tidak patut diucapkan oleh pejabat publik, dan sangat tendensius serta merugikan nama baik institusi HMI dan alumninya.

Kuasa hukum MN KAHMI dari Sabang hingga Merauke agar terus mengawal dan menindaklanjuti proses hukum di level Bareskim Mabes Polri, Polda, Polresta, dan Polres.

“MN KAHMI sangat percaya terhadap kredibilitas dan integritas Kepolisian RI menegakkan aturan untuk membangun Indonesia sebagai negara hukum," imbuhnya.

Tim Pengarah diketuai oleh Erwin Moeslimin Singajuru bersama anggota Ari Yusuf Amir, Ahmad Yani, Khairil Hamzah, Hermansyah, dan Shalih Mangara Sitompul.(fas/jpnn)


JAKARTA – Rapat Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) akhirnya memutuskan membentuk Tim Pengarah yang bertugas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News