KAI Adukan Ketua MA ke Komisi III DPR
Rabu, 14 September 2011 – 15:20 WIB

KAI Adukan Ketua MA ke Komisi III DPR
JAKARTA - Sejumlah advokat yang terhimpun dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) mendatangi Komisi III DPR, Selasa (13/9) untuk mengadukan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa dan meminta agar yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya.
KAI menilai, Ketua MA telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan melanggar undang-undang. Diantaranya, kata Presiden KAI Indra Sahnun, Ketua MA telah sewenang-wenang mengeluarkan surat edaran yang hanya mengakui Perhimpunan Advokat Indonesia sebagai wadah tunggal organisasi advokat.
Baca Juga:
“Selain itu, Ketua MA juga menolak permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus penghinaan presiden yang dituduhkan terhadap Eggi Sudjana, padahal Mahkamah Konsitusi sendiri telah mencabut pasal itu. Penolakan Ketua MA itu sama saja dia mengajak untuk tidak mematuhi putusan MK,” kata Presiden KAI, Indra Sahnun Lubis, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (13/9).
Terkait konflik antara organisasi advokat Peradi dan KAI, lanjutnya, tidak semestinya Ketua MA mengeluarkan surat edaran yang hanya mengakui Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat.
JAKARTA - Sejumlah advokat yang terhimpun dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) mendatangi Komisi III DPR, Selasa (13/9) untuk mengadukan Ketua Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- Peringati Hari Bumi, PT Pupuk Indonesia Utilitas Tanam 500 Pohon di Gresik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- IKA UII Siap Berkontribusi untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas