KAI Adukan Ketua MA ke Komisi III DPR

KAI Adukan Ketua MA ke Komisi III DPR
KAI Adukan Ketua MA ke Komisi III DPR
JAKARTA - Sejumlah advokat yang terhimpun dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) mendatangi Komisi III DPR, Selasa (13/9) untuk mengadukan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa dan meminta agar yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya.

KAI menilai, Ketua MA telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan melanggar undang-undang. Diantaranya, kata Presiden KAI Indra Sahnun, Ketua MA telah sewenang-wenang mengeluarkan surat edaran yang hanya mengakui Perhimpunan Advokat Indonesia sebagai wadah tunggal organisasi advokat.

“Selain itu, Ketua MA juga menolak permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus penghinaan presiden yang dituduhkan terhadap Eggi Sudjana, padahal Mahkamah Konsitusi sendiri telah mencabut pasal itu. Penolakan Ketua MA itu sama saja dia mengajak untuk tidak mematuhi putusan MK,” kata Presiden KAI, Indra Sahnun Lubis, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (13/9).

Terkait konflik antara organisasi advokat Peradi dan KAI, lanjutnya, tidak semestinya Ketua MA mengeluarkan surat edaran yang hanya mengakui Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat.

JAKARTA - Sejumlah advokat yang terhimpun dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) mendatangi Komisi III DPR, Selasa (13/9) untuk mengadukan Ketua Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News