KAI Adukan Ketua MA ke Komisi III DPR
Rabu, 14 September 2011 – 15:20 WIB
JAKARTA - Sejumlah advokat yang terhimpun dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) mendatangi Komisi III DPR, Selasa (13/9) untuk mengadukan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa dan meminta agar yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya.
KAI menilai, Ketua MA telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan melanggar undang-undang. Diantaranya, kata Presiden KAI Indra Sahnun, Ketua MA telah sewenang-wenang mengeluarkan surat edaran yang hanya mengakui Perhimpunan Advokat Indonesia sebagai wadah tunggal organisasi advokat.
Baca Juga:
“Selain itu, Ketua MA juga menolak permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus penghinaan presiden yang dituduhkan terhadap Eggi Sudjana, padahal Mahkamah Konsitusi sendiri telah mencabut pasal itu. Penolakan Ketua MA itu sama saja dia mengajak untuk tidak mematuhi putusan MK,” kata Presiden KAI, Indra Sahnun Lubis, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (13/9).
Terkait konflik antara organisasi advokat Peradi dan KAI, lanjutnya, tidak semestinya Ketua MA mengeluarkan surat edaran yang hanya mengakui Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat.
JAKARTA - Sejumlah advokat yang terhimpun dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) mendatangi Komisi III DPR, Selasa (13/9) untuk mengadukan Ketua Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Honorer 2 Tahun Ikut Pendaftaran PPPK 2024, Pemda Berdasar Database BKN
- PPPK Bukan Hanya Bagian dari Birokrasi, yang Bilang Orang Penting
- Ketum Hikmahbudhi Sebut Kaesang Anak Muda yang Berani Memberikan Contoh
- Polisi Ungkap Identitas Mayat Anak Perempuan yang Ditemukan di Pesisir Pantai Lebak
- BPIP: Menangkal Pelemahan Budaya Hukum Lewat Penegakan Etika Berbangsa dan Bernegara
- Qodari Bela Kaesang, Singgung Mahfud MD yang Pernah Menggunakan Jet Pribadi Juga