KAI Adukan Ketua MA ke Komisi III DPR

KAI Adukan Ketua MA ke Komisi III DPR
KAI Adukan Ketua MA ke Komisi III DPR
"Surat edaran ini menyebabkan banyaknya advokat yang berasal dari KAI dilarang beracara oleh pengadilan. Padahal UU Advokat tidak menyebutkan bahwa advokat untuk beracara harus berasal dari Peradi," imbuh Indra.

Selain sebagai Presiden KAI, Indra juga tampil sebagai kuasa hukum Eggi Sudjana yang baru-baru ini divonis bersalah oleh MA dalam kasus penghinaan presiden. “Putusan MK telah membatalkan pasal penghinaan presiden, tetapi Eggi tetap dihukum berdasarkan pasal yang sudah dibatalkan itu,” ujar Indra.

Diketahui, pada 2006 lalu, Egi Sudjana menyebut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima mobil mewah. Gara-gara itu, Eggi ditetapkan jadi tersangka hingga akhirnya divonis pengadilan. Eggi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penghinaan dengan sengaja terhadap presiden. Eggi dipidana penjara selama 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. (fas/jpnn)

JAKARTA - Sejumlah advokat yang terhimpun dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) mendatangi Komisi III DPR, Selasa (13/9) untuk mengadukan Ketua Mahkamah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News