KAI Adukan Ketua MA ke Komisi III DPR
Rabu, 14 September 2011 – 15:20 WIB
"Surat edaran ini menyebabkan banyaknya advokat yang berasal dari KAI dilarang beracara oleh pengadilan. Padahal UU Advokat tidak menyebutkan bahwa advokat untuk beracara harus berasal dari Peradi," imbuh Indra.
Baca Juga:
Selain sebagai Presiden KAI, Indra juga tampil sebagai kuasa hukum Eggi Sudjana yang baru-baru ini divonis bersalah oleh MA dalam kasus penghinaan presiden. “Putusan MK telah membatalkan pasal penghinaan presiden, tetapi Eggi tetap dihukum berdasarkan pasal yang sudah dibatalkan itu,” ujar Indra.
Diketahui, pada 2006 lalu, Egi Sudjana menyebut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima mobil mewah. Gara-gara itu, Eggi ditetapkan jadi tersangka hingga akhirnya divonis pengadilan. Eggi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penghinaan dengan sengaja terhadap presiden. Eggi dipidana penjara selama 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. (fas/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah advokat yang terhimpun dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) mendatangi Komisi III DPR, Selasa (13/9) untuk mengadukan Ketua Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Hadiri Undangan Pemeriksaan KPK
- Aksi Bu Guru Cabuli Siswa SMP di Grobogan Ketahuan, Ya Ampun
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar