KAI Adukan Ketua MA ke Komisi III DPR
Rabu, 14 September 2011 – 15:20 WIB

KAI Adukan Ketua MA ke Komisi III DPR
"Surat edaran ini menyebabkan banyaknya advokat yang berasal dari KAI dilarang beracara oleh pengadilan. Padahal UU Advokat tidak menyebutkan bahwa advokat untuk beracara harus berasal dari Peradi," imbuh Indra.
Baca Juga:
Selain sebagai Presiden KAI, Indra juga tampil sebagai kuasa hukum Eggi Sudjana yang baru-baru ini divonis bersalah oleh MA dalam kasus penghinaan presiden. “Putusan MK telah membatalkan pasal penghinaan presiden, tetapi Eggi tetap dihukum berdasarkan pasal yang sudah dibatalkan itu,” ujar Indra.
Diketahui, pada 2006 lalu, Egi Sudjana menyebut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima mobil mewah. Gara-gara itu, Eggi ditetapkan jadi tersangka hingga akhirnya divonis pengadilan. Eggi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penghinaan dengan sengaja terhadap presiden. Eggi dipidana penjara selama 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. (fas/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah advokat yang terhimpun dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) mendatangi Komisi III DPR, Selasa (13/9) untuk mengadukan Ketua Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Luncurkan Matapedia, JEC Hadirkan Ensiklopedia Digital Kesehatan Mata Pertama di Indonesia
- Gus Imin Berhalalbihalal dengan Kiai Azaim dan Nyai Ju di Sukorejo
- Honorer TMS Seleksi Administrasi PPPK Bakal Diberhentikan? Kepala BKN Beri Penjelasan
- Ganjar Pranowo Tanggapi Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa
- Diskusi 70 Tahun KAA, BPIP: Dasasila Bandung jadi Warisan Indonesia di Politik Dunia
- Gelar Webinar Peringati Hari Kartini, Perak Indonesia Dorong Ketahanan Perempuan di Era Digital