KAI Ancam Boikot MA
Kamis, 04 November 2010 – 06:11 WIB
JAKARTA - Perseteruan dua wadah profesi advokat belum juga rampung. Kemarin (3/11) Kongres Advokasi Indonesia (KAI) kubu Egi Sujana mengadukan Mahkamah Agung (MA) ke Mahkamamah Konstitusi (MK). Mereka mengeluhkan MA yang tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi MK tentang UU Advokat. Bahkan Egi mengancam akan memboikot seluruh putusan MA.
"Kami bisa memboikot seluruh putusan MA dan pengadilan di bawahnya," tegas Egi saat ditemui seusai pertemuan di Gedung MK kemarin. Dia menjelaskan alasan pemboikotan itu lantaran MA sudah melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga:
Lebih lanjut pengacara senior ini menjelaskan bahwa lembaga yang dipimpin oleh Harifin Tumpa itu tidak menaati putusan MK No 101/PUU-VII/2009 tentang UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dimana dalam pasal 4 ayat 1 undang-undang tersebut menyatakan bahwa Pengadilkan Tinggi (PT) atas perintah undang-undang wajib menganbil sumpah bagi para advokat sebelum menjalankan profesinya. Selain itu pengambilan supah itu tanpa mengaitkan dengan keanggotan organisasi advokat yang pada saat ini secara de facto ada.
JAKARTA - Perseteruan dua wadah profesi advokat belum juga rampung. Kemarin (3/11) Kongres Advokasi Indonesia (KAI) kubu Egi Sujana mengadukan Mahkamah
BERITA TERKAIT
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal