KAI Ancam Boikot MA
Kamis, 04 November 2010 – 06:11 WIB
JAKARTA - Perseteruan dua wadah profesi advokat belum juga rampung. Kemarin (3/11) Kongres Advokasi Indonesia (KAI) kubu Egi Sujana mengadukan Mahkamah Agung (MA) ke Mahkamamah Konstitusi (MK). Mereka mengeluhkan MA yang tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi MK tentang UU Advokat. Bahkan Egi mengancam akan memboikot seluruh putusan MA.
"Kami bisa memboikot seluruh putusan MA dan pengadilan di bawahnya," tegas Egi saat ditemui seusai pertemuan di Gedung MK kemarin. Dia menjelaskan alasan pemboikotan itu lantaran MA sudah melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga:
Lebih lanjut pengacara senior ini menjelaskan bahwa lembaga yang dipimpin oleh Harifin Tumpa itu tidak menaati putusan MK No 101/PUU-VII/2009 tentang UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dimana dalam pasal 4 ayat 1 undang-undang tersebut menyatakan bahwa Pengadilkan Tinggi (PT) atas perintah undang-undang wajib menganbil sumpah bagi para advokat sebelum menjalankan profesinya. Selain itu pengambilan supah itu tanpa mengaitkan dengan keanggotan organisasi advokat yang pada saat ini secara de facto ada.
JAKARTA - Perseteruan dua wadah profesi advokat belum juga rampung. Kemarin (3/11) Kongres Advokasi Indonesia (KAI) kubu Egi Sujana mengadukan Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya