KAI Ancam Boikot MA

KAI Ancam Boikot MA
KAI Ancam Boikot MA
JAKARTA - Perseteruan dua wadah profesi advokat belum juga rampung. Kemarin (3/11) Kongres Advokasi Indonesia (KAI) kubu Egi Sujana mengadukan Mahkamah Agung (MA) ke Mahkamamah Konstitusi (MK). Mereka mengeluhkan MA yang tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi MK tentang UU Advokat. Bahkan Egi mengancam akan memboikot seluruh putusan MA.

"Kami bisa memboikot seluruh putusan MA dan pengadilan di bawahnya," tegas Egi saat ditemui seusai pertemuan di Gedung MK kemarin. Dia menjelaskan alasan pemboikotan itu lantaran MA sudah melakukan perbuatan melawan hukum.

Lebih lanjut pengacara senior ini menjelaskan bahwa lembaga yang dipimpin oleh Harifin Tumpa itu tidak menaati putusan MK No 101/PUU-VII/2009 tentang UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Dimana dalam pasal 4 ayat 1 undang-undang tersebut menyatakan bahwa Pengadilkan Tinggi (PT) atas perintah undang-undang wajib menganbil sumpah bagi para advokat sebelum menjalankan profesinya. Selain itu pengambilan supah itu tanpa mengaitkan dengan keanggotan organisasi advokat yang pada saat ini secara de facto ada.

JAKARTA - Perseteruan dua wadah profesi advokat belum juga rampung. Kemarin (3/11) Kongres Advokasi Indonesia (KAI) kubu Egi Sujana mengadukan Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News