KAI Ancam Boikot MA
Kamis, 04 November 2010 – 06:11 WIB
Nah, sedangkan pasal 28 ayat 1 MK memutuskan jika wadah advokat belum juga terbentuk, maka perselisihannya tentang organisasi advokat harus diselesaikan melalui peradilan umum. "Karena tidak melaksanakan putusan MK, berarti MA telah melecehkan institusinya sendiri," kata Egi dengan nada tegas.
Baca Juga:
Egi memaklumi bahwa MK tidak bisa bertindak lebih jauh untuk memantau eksekusi putusannya. Sebab, berdasarkan ketentuan yang berlaku, putusan MK itu diserahkan kepada lembaga-lembaga yang bersangkutan untuk menjalankan putusan tersebut. "Karena itu saya mempersilakan kepada semua advokat untuk mengambil tindakan," ujarnya.
Dia melanjutkan, karena MA tidak memakai aturan hukum, maka pihaknya memerintahkan para advokat yang berada dinaungannya melawan hakim yang melarang para advokat ini berpraktek. Namun itu dalam konteks pengadilan. Bahkan MA juga berpeluang dapat dituntut secara perdata maupun pidana.
"Kalau dalam konteks pidana, MA bersalah karena melarang orang mencari nafkah. Advokat ini kan mencari nafkah di praktek di dalam konteks menjalankan profesinya," ujarnya.
JAKARTA - Perseteruan dua wadah profesi advokat belum juga rampung. Kemarin (3/11) Kongres Advokasi Indonesia (KAI) kubu Egi Sujana mengadukan Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang