KAI Ancam Boikot MA
Kamis, 04 November 2010 – 06:11 WIB

KAI Ancam Boikot MA
Sementara itu Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, mengatakan dalam implementasi dan eksekusi lebih lanjut MK tidak bisa turut campur. Akan tetapi, semuanya diserahkan pada masing-masing instansi atau institusi yang melaksanakannya. Menurutnya, putusan tersebut setingkat UU dan implementasinya diserahkan kepada lembaga-lembaga yang berwenang. (kuh)
JAKARTA - Perseteruan dua wadah profesi advokat belum juga rampung. Kemarin (3/11) Kongres Advokasi Indonesia (KAI) kubu Egi Sujana mengadukan Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah