KAI Ancam Boikot MA
Kamis, 04 November 2010 – 06:11 WIB
Sementara itu Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, mengatakan dalam implementasi dan eksekusi lebih lanjut MK tidak bisa turut campur. Akan tetapi, semuanya diserahkan pada masing-masing instansi atau institusi yang melaksanakannya. Menurutnya, putusan tersebut setingkat UU dan implementasinya diserahkan kepada lembaga-lembaga yang berwenang. (kuh)
JAKARTA - Perseteruan dua wadah profesi advokat belum juga rampung. Kemarin (3/11) Kongres Advokasi Indonesia (KAI) kubu Egi Sujana mengadukan Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang