KAI Ancam Boikot MA

KAI Ancam Boikot MA
KAI Ancam Boikot MA
Sementara itu Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, mengatakan dalam implementasi dan eksekusi lebih lanjut MK tidak bisa turut campur. Akan tetapi, semuanya diserahkan pada masing-masing instansi atau institusi yang melaksanakannya. Menurutnya, putusan tersebut setingkat UU dan implementasinya diserahkan kepada lembaga-lembaga yang berwenang. (kuh)

JAKARTA - Perseteruan dua wadah profesi advokat belum juga rampung. Kemarin (3/11) Kongres Advokasi Indonesia (KAI) kubu Egi Sujana mengadukan Mahkamah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News