KAI Anggap MA Melanggar Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Presiden DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), Indra Sahnun Lubis menyatakan, Mahkamah Agung (MA) telah melanggar hukum karena tidak menerima sumpah profesi advokat yang tergabung dalam KAI.
Menurut Indra, MA hanya mengakui Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagai wadah tunggal advokat.
"MA telah melanggar hukum karena tidak menerima sumpah profesi advokat anggota KAI dan hanya mengakui Peradi sebagai wadah tunggal advokat," kata Indra Sahnun Lubis usai diterima Ketua DPR RI, Setya Novanto, di Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (8/6).
Indra mengatakan, sikap MA tersebut membawa efek buruk. Sekitar 30 ribu lebih advokat yang tergabung dalam KAI tidak bisa mendampingi masyarakat di pengadilan.
Sumber masalah, sambung Indra, adalah SK Ketua MA Nomor 089 tahun 2010 . Dalam SK itu disebutkan, calon advokat yang bisa disumpah di Pengadilan Tinggi hanya yang tergabung dalam Peradi. "Sumpah calon advokat dari KAI tidak diterima," tegas Indra.
Selain ke DPR, KAI juga telah mengadu ke Komnas HAM, MPR, dan Komisi Yudisial. "Bahkan ke DPR ini sudah dua kali. Karena, kepada pimpinan DPR periode sebelumnya hal serupa juga sudah dilaporkan dan hingga kini belum ada penyelesaiannya," ungkap Indra. (fas/jpnn)
JAKARTA - Presiden DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), Indra Sahnun Lubis menyatakan, Mahkamah Agung (MA) telah melanggar hukum karena tidak menerima
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024