KAI dan Korlantas Kampanyekan Pentingnya Disiplin Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang
“Sesuai aturan dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, para pengguna jalan raya wajib berhenti di rambu tanda “STOP”, tengok kiri – kanan baik pada perlintasan terjaga maupun tidak terjaga. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas,” terangnya.
KAI dan Korlantas Polri berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran akan pentingnya budaya disiplin berlalu lintas bagi masyarakat Indonesia.
Sehingga tidak terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang menimbulkan korban.
”Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau agar seluruh pengguna jalan untuk selalu disiplin dalam berkendara, terutama saat melintasi perlintasan sebidang. Jangan pernah menerobos perlintasan meski terlihat sepi. Tidak ada yang lebih penting dibandingkan keselamatan diri. Mari bersama-sama patuh terhadap aturan, disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang mencerminkan budaya bangsa yang maju,” tutup Januri. (mcr35/jpnn)
PT Kereta Api Indonesia dan dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar kegiatan kampanye pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Cuci Hati
- KAI Logistik Perkuat Konektivitas Layanan
- Kenalkan Wisata Sehat di Palembang, KAI Bersama Rail Runners Gelar Fun Run 5K
- Maling Kabel Listrik Milik KAI Tertangkap Basah Lagi Beraksi
- Agustus 2024, Kinerja KAI Logistik Meningkat 20 Persen
- Menjaga & Mengoptimalkan Aset Negara, KAI Divre III Tertibkan Aset Tanah dan Bangunan
- HUT ke-15, KAI Logistik Beri Diskon Pengiriman Sepeda Motor dan Paket