KAI Desak DPR Segera Ketok Palu RUU Advokat
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis mendesak DPR RI segera mengetok palu Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat. Menurutnya, UU Advokat baru diperlukan untuk menggantikan UU nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat yang dianggap sudah tidak sesuai lagi.
"KAI menilai UU nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat perlu diganti dengan UU yang baru. KAI mendesak DPR agar RUU Advokat tahun 2014 yang saat ini sedang digodok segera diundangkan," kata Indra di Jakarta, Senin (15/9).
Lebih lanjut Indra mengungkapkan alasannya sehingga RUU Advokat perlu segera disahkan. Antara lain terkait organisasi profesi advokat.
“Jadi, semua organisasi advokat yang ada saat ini tetap diakui keberadaannya, dan advokat berhak untuk membentuk organisasi advokat baru yang tentu saja telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” katanya.
Sedangkan Ketua Harian DPP KAI, Sahala Siahaan mengatakan, UU 18/2003 merupakan salah satu undang-undang yang paling sering digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, dengan banyaknya permohonan uji materi atas UU Nomor 18 Tahun 2003 menunjukkan sudah saatnya UU itu direvisi.
"Karena itu KAI mendesak DPR agar RUU Advokat yang sekarang sedang dibahas, segera diundangkan,” kata Sahala. (boy/jpnn)
JAKARTA - Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis mendesak DPR RI segera mengetok palu Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
- Ahli Kesehatan Tegaskan Tak Ada Efek Samping dari Minum Air Galon Kuat Polikarbonat
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban