KAI Desak RUU Advokat Segera Disahkan

jpnn.com - JAKARTA - Kongres Advokat Indonesia (KAI) mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Advokat yang beberapa waktu lalu sempat mendapat penolakan dari organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Presiden KAI, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, usai menemui pimpinan DPR RI, Kamis (11/9) menegaskan RUU Advokat tersebut akan mampu melahirkan avdokat yang profesional, independen dan bermartabat.
"Kita mau berikan dukungan ke DPR agar RUU Advokat yang sedang dibahas segera disahkan, karena RUU ini mendapat dukungan dari lebih 65 advokat," kata Tjoetjoe.
Dia menilai adanya penolakan dari Peradi justeru menjadi bukti bahwa ada masalah serius di dunia advokat. Nah, dengan RUU ini, dia meyakini berbagai masalah tersebut bisa diselesaikan.
Misalnya ada satu organisasi yang merasa paling dominan, merasa superior. Di satu sisi, ada yang dianggap lebih sah dan yang lain tidak sah. Jika keberadaan Dewan Advokat Nasional (DAN) yang dipermasalahkan, KAI menilai DAN harus ada.
"Saya rasa harus ada lembaga (DAN) yang bisa memayungi organisasi advokat. Hanya Peradi yang menolak, selebihnya mendorong," tegasnya.
Tjoetjoe juga menegaskan tidak ada satupun klausul dalam RUU Advokat yang menempatkan advokat di bawah kaki pemerintah sebagaimana dikhawatirkan oleh Peradi.
"Saya baca semua pasal dari awal sampai akhir tidak ada intervensi dari pemerintah, pasal yang mana? Saya bandingkan dengan KPK, apakah begitu dibentuk pansel, dipilih, apa itu intervensi, tidak kan.," tegasnya.
JAKARTA - Kongres Advokat Indonesia (KAI) mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Advokat yang beberapa waktu lalu sempat mendapat
- Menko AHY: Pembangunan Tanggul Laut Raksasa Tak Boleh Tergesa-gesa
- Disiapkan SK Gubernur untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Alhamdulillah
- Dedi Mulyadi Sebut Rumah Panggung Menjadi Solusi Banjir di Karawang
- Prakiraan Cuaca BMKG, Sebagian Kota Besar Diguyur Hujan Ringan Hari Ini
- Berikut Kabar Gembira bagi Para PPPK, termasuk soal Pensiun
- Jangan Remehkan Dampak Penundaan Pengangkatan PPPK & CPNS 2024