KAI Desak RUU Advokat Segera Disahkan
jpnn.com - JAKARTA - Kongres Advokat Indonesia (KAI) mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Advokat yang beberapa waktu lalu sempat mendapat penolakan dari organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Presiden KAI, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, usai menemui pimpinan DPR RI, Kamis (11/9) menegaskan RUU Advokat tersebut akan mampu melahirkan avdokat yang profesional, independen dan bermartabat.
"Kita mau berikan dukungan ke DPR agar RUU Advokat yang sedang dibahas segera disahkan, karena RUU ini mendapat dukungan dari lebih 65 advokat," kata Tjoetjoe.
Dia menilai adanya penolakan dari Peradi justeru menjadi bukti bahwa ada masalah serius di dunia advokat. Nah, dengan RUU ini, dia meyakini berbagai masalah tersebut bisa diselesaikan.
Misalnya ada satu organisasi yang merasa paling dominan, merasa superior. Di satu sisi, ada yang dianggap lebih sah dan yang lain tidak sah. Jika keberadaan Dewan Advokat Nasional (DAN) yang dipermasalahkan, KAI menilai DAN harus ada.
"Saya rasa harus ada lembaga (DAN) yang bisa memayungi organisasi advokat. Hanya Peradi yang menolak, selebihnya mendorong," tegasnya.
Tjoetjoe juga menegaskan tidak ada satupun klausul dalam RUU Advokat yang menempatkan advokat di bawah kaki pemerintah sebagaimana dikhawatirkan oleh Peradi.
"Saya baca semua pasal dari awal sampai akhir tidak ada intervensi dari pemerintah, pasal yang mana? Saya bandingkan dengan KPK, apakah begitu dibentuk pansel, dipilih, apa itu intervensi, tidak kan.," tegasnya.
JAKARTA - Kongres Advokat Indonesia (KAI) mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Advokat yang beberapa waktu lalu sempat mendapat
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia
- Sebelum Terapkan Zero ODOL, Ketua MTI Minta Pemerintah Selesaikan Carut Marut Status & Fungsi Jalan
- Inilah Sosok di Balik Kehadiran Shaykh Fadhil Al Jailani di Kongres XIII Jatman
- Menjaga Kelancaran Libur Nataru, Pemprov Jateng Menyiagakan 40 Posko Pemantauan