KAI Ingatkan Ketentuan Bagasi untuk Penumpang yang Berlibur saat Nataru

KAI Ingatkan Ketentuan Bagasi untuk Penumpang yang Berlibur saat Nataru
Jalur Kereta Api Indonesia (KAI). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Barang bawaan di atas ketentuan tersebut tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” jelasnya.

Sementara itu, barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api atau tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, benda yang berbau busuk atau amis, benda yang sifatnya dapat mengganggu atau merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Adapun, berdasarkan data Kamis (26/12), jumlah tiket KA JJ dan KA Lokal yang sudah terjual untuk periode masa libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025 yaitu 2.510.955.

Sejak 19 Desember hingga 26 Desember masa Nataru pada waktu yang sama, KAI telah memberangkatkan 1.436.929 penumpang di Pulau Jawa dan Sumatera.(mcr4/jpnn)

VP Public Relations KAI Anne Purba mengingatkan agar penumpang membawa bagasi sesuai ketentuan.


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News