KAI Larang Warga Beraktivitas di Sekitar Rel Kereta Setelah 4 Anak Tewas Tertabrak
Selasa, 24 September 2024 – 00:00 WIB

Ilustrasi: Rangkaian kereta api. ANTARA/HO-Humas PT KAI
Dia menerangkan larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak.
"Serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta," kata Anne. (antara/jpnn)
PT KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar rel atau jalur kereta api.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Gubernur DIY Ingin Polemik KAI dan Warga Lempuyangan Segera Diselesaikan
- H+8 Lebaran, KAI Logistik: Pengiriman Sepeda Motor Meningkat
- Prediksi Puncak Arus Balik di KAI Daop Yogyakarta Terjadi Hari Ini
- KAI Angkut 19 Juta Pemudik Selama Angkutan Lebaran 2025
- H+3 Arus Balik Lebaran, KAI Daop 4 Semarang Catat ada 94 Ribu Penumpang
- Puncak Arus Balik 6 April, KAI Minta Pemudik Berangkat Lebih Awal