Kain Senilai Rp 1,4 Miliar Dicuri

Kain Senilai Rp 1,4 Miliar Dicuri
Polisi membawa tersangka kasus pencurian kain senilai Rp1,4 miliar di Polres Sumedang, Jumat (20/11). Foto: ANTARA/HO-Polres Sumedang

Komplotan pencuri itu melakukan aksinya dengan melibatkan oknum satpam perusahaan untuk memudahkan akses masuk ke gudang, kemudian para pelaku dengan bebas membawa kabur kain gorden.

Polisi kemudian menangkap para pencuri kain termasuk penadahnya.

Hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah empat kali mengambil kain dari gudang perusahaan menggunakan mobil jenis Suzuki APV.

"Dilakukan oleh tujuh orang, kain hasil pencurian dijual ke penadah, pelaku mendapatkan uang Rp80 juta, kemudian uang dibagi ketujuh pelaku," katanya.

Hasil pengungkapan kasus pencurian itu polisi tidak hanya mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti yakni kain gorden berbagai warna, uang hasil penjualan dan kendaraan roda empat jenis Suzuki APV juga diamankan polisi.

Akibat perbuatannya itu seluruh tersangka mendekam di sel tahanan markas Polres Sumedang untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. (antara/jpnn)

Komplotan berjumlah delapan orang ini memiliki peran berbeda. Ada satpam dan mantan karyawan perusahaan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News