Kaitan Bonaran-Anggodo Dibeber di MK
Jumat, 25 Maret 2011 – 15:02 WIB
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (25/3) menggelar sidang perdana sengketa pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang diajukan pasangan Dina Riana Samosir- Hikmal Batubara dan Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit.
Gugatan kedua pasangan itu disidangkan bersama, dan materi gugatannya pun sama. Pengacara senior, Bambang Widjojanto dan Iskandar Sonhaji, ikut melapis tim pengacara Dina-Hikmal yang juga melibatkan pengacara Roder Nababan.
Bambang Wdjojanto, dalam gugatannya, meminta hakim MK memutuskan pemilukada ulang dan mencoret pasangan Raja Bonaran Situmeang. Alasannya, dalam putusan perkara Anggodo Widjojo, nama Bonaran disebut sebagai pihak yang ikut 'bersama-sama'.
Dibeberkan Bambang, bahwa Raja Bonaran Situmeang dalam pertimbangan hukum putusan KPK No. 13/PID-B/TPK/2010/PN,JKT PST, tanggal 31 Agustus 2010 pada perkara terdakwa Anggodo Widjoyo dikemukakan “Terdakwa bersama-sama dengan Radja Bonaran Situmeang … dengan maksud untuk mencegah atau merintangi proses penyidikan tersangka Anggodo Widjoyo …”.
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (25/3) menggelar sidang perdana sengketa pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang diajukan
BERITA TERKAIT
- RABN Pastikan Dukungan untuk RIDO dalam Pilkada DKI 2024
- Ratusan Warga Desa Serdang Gelar Istigasah & Doa Bersama untuk Kemenangan Egi-Syaiful
- RIDO dan Tantangan Jakarta, Menjawab Kritik atas Program Inovatif
- Survei Indikator: Pram-Doel Teratas Teratas, Mendapat Dukungan 42,9 Persen
- Bingkisan Doa dari Ratusan Anak Yatim untuk Ridwan Kamil-Suswono di Hari Terakhir Kampanye
- Tim Relawan Dozer Sebut Sulsel Butuh Pemimpin Berpengalaman