Kaitkan NU dengan PKI, Sugi Nur Raharja Langsung Dilaporkan ke Bareskrim Polri

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Cirebon Azis Hakim melaporkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ke Bareskrim Polri, Rabu (21/10). Pelaporan ini berkaitan dugaan ujaran kebencian yang disampaikan Gus Nur terhadap NU.
Laporan ini diterima Bareskrim Polri dengan nomor register: STPL/364.10/2020/BARESKRIM/ dan nomor LP/B/02596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober dengan pelapor atas nama Azis Hakim.
Azis menuturkan, dia sebetulnya tidak sengaja sedang berada di Jakarta. Kemudian, dia melihat tayangan video yang isinya Gus Nur memberikan pernyataan dan melahirkan ujaran kebencian dan ketidaksukaan terhadap NU. Sehingga, dia putuskan membuat laporan di Bareskrim.
“Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU, tak hanya sekali ini. Tentu kami merasa ini tidak boleh didiamkan, perlu kami mintai pertanggungjawaban Gus Nur dan melaporkan ke Bareskrim,” terang dia usai membuat laporan, Rabu.
Azis pun berharap dengan adanya laporan tersebut, Bareskrim Polri bisa melakukan proses sehingga pihak NU khususnya GP Ansor dan Banser bisa menahan diri. Pasalnya, Gus Nur telah melakukan tindakan serupa berulang kali.
“Saya disebutkan Gus Nur barisan NU, saya kan resmi, tetapi disebut sebagai antek PKI. Padahal saya tahu banyak kiai ikhlas berjuang di daerah, tetapi dia bilang para kiai antek PKI, dianggap kurang ajar,” beber Azis Hakim.
Dalam pelaporan itu, Azis mengaku membawa beberapa barang bukti berupa CD yang isinya berupa pernyataan dari Gus Nur yang menghina NU dan mengaitkan dengan PKI.
Lanjut dia menerangkan, sesuai dengan laporan yang dibuat, Gus Nur diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 310 KUHP. “Adapun ancaman hukumannya empat tahun dan enam tahun penjara,” kata dia.
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dilaporkan pihak PCNU Cirebon ke Bareskrim Polri, Rabu (21/10). Pelaporan dilakukan karena Gus Nur telah melakukan ujaran kebencian terhadap NU.
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- Menteri Trenggono Ungkap Penanggung Jawab Pemasangan Pagar Laut, Ternyata
- Hobi Judi Online 1XBET, Pengusaha Ini Habiskan Rp 6 Miliar
- Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu-Sabu di Bengkalis, InI Kronologinya