Kajari Bidik Proyek Bendungan Rp72 M

Kajari Bidik Proyek Bendungan Rp72 M
Kajari Bidik Proyek Bendungan Rp72 M
TANJUNG REDEB - Proyek pembangunan bendungan dan irigasi di Kampung Beribit Sukan, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, dinilai mubazir. Ini mengundang aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Redeb turun tangan menyelidiki dugaan adanya indikasi korupsi pada proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp72 miliar itu.

Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Redeb, Rudy Hartawan Manurung mengatakan, prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010, bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah harus efisien. Ini berarti penggunaan dana dan daya untuk mencapai kualitas dan sasaran yang ditetapkan maksimum. Jika memang proyek pembangunan bendungan dan irigasi tersebut dinilai masyarakat tidak tepat sasaran dan mubazir, maka sudah tentu ada upaya penyimpangan prinsip pengadaan yang efektif dan efisien.

“Jadi pada intinya, apabila proyek tersebut tidak berdaya dan berhasil guna dalam penggunaan dan pemanfaatannya, maka dapat diindikasikan terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara yang patut ditelusuri,” ujarnya.

“Sikap Kejari Tanjung Redeb dalam persoalan ini, masih mencari informasi sebanyak-banyaknya. Kami bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI,” tambah Rudy.

TANJUNG REDEB - Proyek pembangunan bendungan dan irigasi di Kampung Beribit Sukan, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, dinilai mubazir. Ini mengundang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News