Kajari Bojonegoro Dimutasi ke Kejagung
Skandal Penukaran Napi
Kamis, 06 Januari 2011 – 07:36 WIB

Kajari Bojonegoro Dimutasi ke Kejagung
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengambil tindakan tegas atas kasus penukaran narapidana di Lapas Bojonegoro. Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan, hukuman paling berat diterima oleh Widodo Priyono, pengawal tahanan, yang diberhentikan dengan tidak hormat. Hukuman juga diterima oleh Kasi Pidsus Hendro Sasmito dan jaksa Tri Murwani. Hendro mendapat sanksi dicabut dari jabatan strukturalnya, sementara Tri dilepaskan dari jabatan fungsionalnya.
"Pelaksananya (pengawal tahanan, Red) itu kita berhentikan," kata Jaksa Agung Basrief Arief sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas bidang polhukam di Kantor Presiden, kemarin (5/1). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Wahyudi juga terkena hukuman.
Wahyudi harus meninggalkan Bojonegoro karena harus dimutasi ke Jakarta. "Untuk level Kajari, sekarang saya tarik (ke Kejagung)," tutur mantan Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengambil tindakan tegas atas kasus penukaran narapidana di Lapas Bojonegoro. Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan,
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI