Kajari Bojonegoro Dimutasi ke Kejagung
Skandal Penukaran Napi
Kamis, 06 Januari 2011 – 07:36 WIB
Di tempat terpisah, Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap menerangkan, penjatuhan hukuman tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010. Dia mengungkapkan, Kajari Bojonegoro dijatuhi hukuman berdasarkan pasal 7 ayat (2) b. Wahyudi dihukum dengan teguran tertulis.
Baca Juga:
"Dengan adanya teguran tertulis itu, maka dia (Kajari) ditarik ke Kejagung," terang Babul. Kesalahan Wahyudi, lanjut Babul, karena tidak melakukan waskat (pengawasan melekat) terhadap anak buahnya.
Sementara hukuman untuk Kasi Pidsus didasari pasal 7 ayat (4) c, jaksa fungsional dihukum sesuai dengan pasal 7 ayat (4) c, dan pengawal tahanan diberhentikan dengan tidak hormat sesuai dengan pasal 7 ayat (4) e.
Seperti diketahui, skandal penukaran napi terjadi di Lapas Bojonegoro bernama Kasiyem dalam perkara pupuk. Namun dia tidak menjalani hukuman di lapas dan digantikan dengan seseorang bernama Karni. Prosesnya penukaran terjadi usai Kasiyem di Kejari Bojonegoro sebelum dieksekusi di lapas. Nah, dalam perjalanan, Kasiyem yang dikawal oleh petugas bernama Widodo Priyono ditukar dengan Karni. (fal/kuh)
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengambil tindakan tegas atas kasus penukaran narapidana di Lapas Bojonegoro. Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabar Baik, Kemnaker Gelar Naker Fest di Semarang, Hadirkan 28 Ribu Lowongan Kerja
- DLH Maluku Utara Gelar Seminar Penelitian dan Inovasi untuk Ciptakan Pembangunan Berkelanjutan
- Heboh Gaji Guru PNS & PPPK Naik, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer Serdik
- 5 Berita Terpopuler: Prabowo Segera Naikkan Gaji Guru, Janji untuk ASN Bagaimana? Honorer juga Penasaran
- 3 Orang Hilang dalam Bencana di Deli Serdang Sumut
- CPNS dan PPPK Daerah Ini Terima SK, Selamat ya