Kajari Buru Disebut Keciptratan Duit Korupsi, Sammy Sapulette Langsung Bereaksi

jpnn.com, AMBON - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku langsung bereaksi mengklarifikasi pemberitaan media lokal yang menyebut Kajari Buru menerima aliran dana kasus korupsi sebesar Rp 270 juta.
Konon, duit itu terkait dengan kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Buru, dengan tersangka mantan Sekda Ahmad Assagaf.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Sammy Sapulette menyatakan jajarannya telah mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.
"Dijelaskan bahwa keterangan mengenai adanya aliran dana kepada Kejari Buru hanya diberikan oleh salah satu terdakwa saja di persidangan," ucap Sammy Sapulette di Ambon, Selasa (26/1).
Namun, katanya, keterangan salah satu terdakwa tersebut tanpa didukung dengan alat bukti yang lain, baik berupa keterangan para saksi maupun surat.
Hal itu juga sesuai dengan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Ambon terkait uang pengganti yang hanya dibebankan kepada salah satu terdakwa atau terpidana atas nama Ahmad Assagaf selaku mantan Sekda Kabupaten Buru.
"Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada pihak lain yang terbukti menerima aliran dana dalam perkara dimaksud," tegas Sammy.
Sammy menerangkan, apabila ada pihak lain yang terbukti menerima, maka tentunya akan menjadi bahan yang dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam membuat putusan.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Sammy Sapulette bereaksi atas pemberitaan yang menyebut Kajari Buru keciptratan duit korupsi.
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!