Kajari Jayapura Ungkap Kerugian Negara di Kasus Korupsi Kepala Dishub Mamberamo Raya, Ya Ampun
jpnn.com, JAYAPURA - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya berinisial JW resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Teba.
Kajari Jayapura Alexander Sinuraya, menjelaskan pembangunan Dermaga Teba, yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2021 senilai Rp 3,1 miliar itu, tidak dikerjakan meskipun penyerapan belanja anggaran itu telah mencapai 75 persen.
"Dari anggaran Rp 3,1 miliar, yang dicairkan sebanyak Rp 2,4 miliar," kata Alexander dalam keterangan pers di Jayapura, Papua, Selasa.
Kemudian, setelah dilakukan perhitungan, lanjutnya, tercatat kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar setelah dipotong pajak.
Alexander menambahkan tersangka JW merupakan pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Hingga kini, Kejari Jayapura telah meminta keterangan terhadap 15 orang saksi.
Jaksa penyidik Kejari Jayapura akan terus meminta keterangan terkait aliran dana tersebut, mengingat proyek tersebut tidak melalui proses tender melainkan penunjukan langsung oleh tersangka JW.
JW disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya berinisial JW resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Teba.
- Sidang Korupsi Timah, Saksi Ahli Hukum Keuangan Jelaskan Soal Kerugian Negara
- Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden, KPK Panggil Dirut Anomali Lumbung Teddy Munawar
- KPK Menyita 44 Aset dan Ratusan Miliar terkait Kasus Korupsi di LPEI
- Polda Bali Ciduk Oknum Kades yang Terima Duit Proyek dari BKK
- Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU Kalbar
- KPK Dalami Keterlibatan Shanty Alda dalam Kasus Suap dan TPPU Abdul Gani Kasuba