Kajari Jayapura Ungkap Kerugian Negara di Kasus Korupsi Kepala Dishub Mamberamo Raya, Ya Ampun
jpnn.com, JAYAPURA - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya berinisial JW resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Teba.
Kajari Jayapura Alexander Sinuraya, menjelaskan pembangunan Dermaga Teba, yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2021 senilai Rp 3,1 miliar itu, tidak dikerjakan meskipun penyerapan belanja anggaran itu telah mencapai 75 persen.
"Dari anggaran Rp 3,1 miliar, yang dicairkan sebanyak Rp 2,4 miliar," kata Alexander dalam keterangan pers di Jayapura, Papua, Selasa.
Kemudian, setelah dilakukan perhitungan, lanjutnya, tercatat kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar setelah dipotong pajak.
Alexander menambahkan tersangka JW merupakan pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Hingga kini, Kejari Jayapura telah meminta keterangan terhadap 15 orang saksi.
Jaksa penyidik Kejari Jayapura akan terus meminta keterangan terkait aliran dana tersebut, mengingat proyek tersebut tidak melalui proses tender melainkan penunjukan langsung oleh tersangka JW.
JW disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya berinisial JW resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Teba.
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024