Kajari Pamekasan Kena OTT KPK, Jaksa Agung Bilang Begini...
![Kajari Pamekasan Kena OTT KPK, Jaksa Agung Bilang Begini...](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/01/18/142ad3522e85482beee47693510d576a.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura, Jatim dalam operasi tangkap tangan, Rabu (2/8) pagi. Selain Kajari, penyidik KPK juga kabarnya mengangkut Bupati Pamekasan.
Mereka ditangkap karena melakukan praktik suap untuk penyelesaian sebuah kasus. Menyikapi hal itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo enggan berandai-andai.
"Tentu ini menjadi atensi kami, kami akan koordinasi dengan KPK untuk memastikan OTT itu. Jangan berandai-andai dulu, kalaupun iya jangan digenaralisir, itu hanya oknum," terangnya ketika dikonfirmasi, Rabu (2/8).
Sebelumnya KPK membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu (2/8). Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi awak media.
"Ya, benar ada kegiatan OTT tim di daerah Jawa Timur. Terkait dengan perkara hukum," kata Febri ketika dikonfirmasi.
Menurut Febri, tim satgas KPK menangkap beberapa orang. Dan hingga kini, tim masih memeriksa para pihak terjaring OTT tersebut.
"Sebagian masih dalam proses pemeriksaan. Kami belum bisa sampaikan informasi rinci karena tim masih di lapangan," imbuhnya. (elf/jpc)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura, Jatim dalam operasi tangkap tangan, Rabu (2/8) pagi. Selain
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Sinyalir Uang Jutaan Dolar dari Izin Tambang era Rita Mengalir ke Japto dan Ahmad Ali
- KPK Sinyalir Satori dan Heri Gunawan Selewengkan Dana CSR BI Lewat Yayasan
- KPK Telusuri Aset Wali Kota Semarang Hevearita, Potensi Penyitaan Menguat
- Mbak Ita & Suami Ditahan KPK, Balai Kota Semarang Sambut Pimpinan Baru
- KPK Dalami Korupsi Shelter Tsunami NTB, Waskita Karya Berpotensi Jadi Tersangka Korporasi
- Seusai Mengakhiri Jabatan Wali Kota Semarang, Mbak Ita dan Suami Langsung Ditahan KPK