Kajari Pastikan Lima Komisioner KPU Palembang Segera Disidangkan
jpnn.com, PALEMBANG - Serah terima pelimpahan tahap dua berkas pemeriksaan lima tersangka komisioner KPU Palembang telah dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Palembang dan Polresta Palembang, Selasa (2/7).
Tanpa kehadiran kelima tersangka kasus pidana pemilu tersebut, kasus ini dipastikan tetap akan berjalan dan segera diproses.
Kejari Palembang juga memastikan berkas pemeriksaan kelima tersangka akan langsung dilimpahkan ke pengadilan setelah serah terima.
BACA JUGA: Pembunuh Sadis Sang Istri Masih Dirawat, Tiga Luka Tusukan di Perutnya Belum Sembuh
“Kalau kami teliti sudah cukup, setelah serah terima langsung kami limpahkan ke pengadilan,” tegas Kepala Kejari Palembang, Asmadi seperti dilansir sumeks.co.id (Jawa Pos Group) hari ini.
Sebelumnya Kepala Kejari Palembang, Asmadi mengatakan jika dalam pidana pemilu, UU No.7/2017 di pasal 480 ayat 1 pelimpahan bisa dilakukan tanpa kehadiran tersangka.
Diatur pula pada ayat keempat, dimana pelimpahan yang dilakukan oleh penuntut umum ke pengadilan juga bisa dilakukan tanpa kehadiran tersangka.
“Secara teknis proses akan tetap berjalan. Karena kita berpegang kepada Undang Undang Pemilu,”jelas Asmadi.
Serah terima pelimpahan tahap dua berkas pemeriksaan lima tersangka komisioner KPU Palembang telah dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Palembang dan Polresta Palembang, Selasa (2/7).
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran