Kajari Pastikan Lima Komisioner KPU Palembang Segera Disidangkan
jpnn.com, PALEMBANG - Serah terima pelimpahan tahap dua berkas pemeriksaan lima tersangka komisioner KPU Palembang telah dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Palembang dan Polresta Palembang, Selasa (2/7).
Tanpa kehadiran kelima tersangka kasus pidana pemilu tersebut, kasus ini dipastikan tetap akan berjalan dan segera diproses.
Kejari Palembang juga memastikan berkas pemeriksaan kelima tersangka akan langsung dilimpahkan ke pengadilan setelah serah terima.
BACA JUGA: Pembunuh Sadis Sang Istri Masih Dirawat, Tiga Luka Tusukan di Perutnya Belum Sembuh
“Kalau kami teliti sudah cukup, setelah serah terima langsung kami limpahkan ke pengadilan,” tegas Kepala Kejari Palembang, Asmadi seperti dilansir sumeks.co.id (Jawa Pos Group) hari ini.
Sebelumnya Kepala Kejari Palembang, Asmadi mengatakan jika dalam pidana pemilu, UU No.7/2017 di pasal 480 ayat 1 pelimpahan bisa dilakukan tanpa kehadiran tersangka.
Diatur pula pada ayat keempat, dimana pelimpahan yang dilakukan oleh penuntut umum ke pengadilan juga bisa dilakukan tanpa kehadiran tersangka.
“Secara teknis proses akan tetap berjalan. Karena kita berpegang kepada Undang Undang Pemilu,”jelas Asmadi.
Serah terima pelimpahan tahap dua berkas pemeriksaan lima tersangka komisioner KPU Palembang telah dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Palembang dan Polresta Palembang, Selasa (2/7).
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024
- Tinjau Sejumlah Lokasi, AKBP Ruri Pastikan Keamanan Selama Libur Nataru di Banyuasin
- Harimau Sumatra Terekam Kamera di Pesisir Barat Lampung, Melintas Dekat Kandang Jebak
- Satlantas Polrestabes Palembang Sediakan 12 Kantong Parkir di Malam Tahun Baru
- Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru Terjebak 2 Jam Dalam Pesawat, Begini Kronologinya
- Terseret Arus Sungai, Warga di Mamuju Ditemukan Sudah Meninggal Dunia