Kajari Pastikan Lima Komisioner KPU Palembang Segera Disidangkan
Termasuk diatur pula dalam pasal 482 ayat 1 Undang Undang tersebut yang berbunyi “Pengadilan negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara dan dapat dilakukan tanpa kehadiran terdakwa.”
Itu artinya Undang-Undang memberikan kesempatan bagi lima komisioner ini untuk tidak hadir dalam sidang perkara dugaan pidana Pemilu yang mereka lakukan. Sebelumnya, penyidik Polresta Palembang menetapkan tersangka kepada lima komisioner.
BACA JUGA: Pulang dari Istana, TKN Jokowi - Ma'ruf Sindir BPN Prabowo - Sandi
Mereka, Yetty Oktarina, Syafarudin Adam, Abdul Malik, Alex Barzili dan Eftiyani dianggap tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu Palembang untuk menggelar Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dikawasan Kecamatan IT II pada 27 April 2019 lalu.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 554 UU No.7/2017 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 510 UU No.7/2017 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang menghilangkan hak pilih warga negara. (aja)
Serah terima pelimpahan tahap dua berkas pemeriksaan lima tersangka komisioner KPU Palembang telah dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Palembang dan Polresta Palembang, Selasa (2/7).
Redaktur & Reporter : Budi
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang