Kajati Bantah Mantan Bupati Kabur ke Luar Negeri
Kamis, 28 Juli 2011 – 09:39 WIB
Marlon ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara di Kejati, yang sebelumnya juga pernah menjalani pemeriksaan beberapa kali di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Punjung.
Penetapan tersangka terhadap Marlon Martua, berawal dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang dimiliki penyidik. Marlon Martua yang waktu itu menjabat sebagai Bupati Dharmasraya bertindak sebagai penerbit Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi pembangunan RSUD Sungaidareh, penetapan harga tanah dan penetapan panitia pengadaan tanah. Selain Marlon, Kejari Pulau Punjung sudah menetapkan Sekda Dharmasraya, Agus Akhirul (Kabag Tapem Pemkab Dharmasraya) dan Agustin Irianto sebagai tersangka.
Penyidik kejati Sumbar telah 3 kali memanggil marlon untuk diperiksa. Tapi setiap kali pemanggilan Marlon selalu mangkir dengan berbagai alasan. BAhkan terakhir kali dipanggil pada sekitar 4 Juli lalu, Marlon beralasan sakit. (bis/sam/jpnn)
PADANG -- Belum berhasilnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menangkap mantan Bupati Dharmasraya Marlon Martua, memunculkan sejumlah spekulasi. Antara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya