Kajati Bersikap Tegas, Pengusaha Perkebunan dan Pertambangan Tak Bayar Pajak Siap-Siap Saja
jpnn.com - PONTIANAK - Pengusaha perkebunan dan pertambangan yang tidak membayar pajak pengambilan dan pemanfaatan air di permukaan di Provinsi Kalimantan Barat akan diberikan tindakan tegas. Penegasan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar Masyhudi di Pontianak, Kamis (15/9).
"Kami akan melakukan penegakan hukum terhadap peraturan gubernur terkait pengenaan pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan, bagi siapa yang tidak taat membayar pajak," kata Masyhudi.
Menurut dia, kejaksaan dalam fungsinya memiliki kewenangan untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang bertugas menegakkan kewibawaan pemerintah dari pusat hingga ke daerah.
Artinya, lanjut Masyhudi, peraturan yang telah dibuat pemerintah harus ditaati, baik dari segi aspek hukum administrasi, perdata, maupun pidana.
“Sehingga penyelewengan pajak bisa diancam atau dipidana," tegasnya.
Menurut Masyhudi, pendapatan asli daerah (PAD) sangat penting untuk membangun daerah.
Oleh karena itu, dia berharap pihak perusahaan dapat mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku.
"Ini juga melaksanakan prinsip keadilan, jangan jadi pengusaha yang hanya memanfaatkan sumber daya alam Kalbar tetapi tidak ada kontribusi ke daerah," kata Kajati Kalbar Masyhudi.
Kajati Kalbar Masyhudi akan menindak tegas para pengusaha perkebunan dan pertambangan yang tidak membayar pajak pengambilan dan pemanfaatan air di permukaan.
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- Hidup Baru Nurhadi
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun