Kajati Bersikap Tegas, Pengusaha Perkebunan dan Pertambangan Tak Bayar Pajak Siap-Siap Saja

jpnn.com - PONTIANAK - Pengusaha perkebunan dan pertambangan yang tidak membayar pajak pengambilan dan pemanfaatan air di permukaan di Provinsi Kalimantan Barat akan diberikan tindakan tegas. Penegasan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar Masyhudi di Pontianak, Kamis (15/9).
"Kami akan melakukan penegakan hukum terhadap peraturan gubernur terkait pengenaan pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan, bagi siapa yang tidak taat membayar pajak," kata Masyhudi.
Menurut dia, kejaksaan dalam fungsinya memiliki kewenangan untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang bertugas menegakkan kewibawaan pemerintah dari pusat hingga ke daerah.
Artinya, lanjut Masyhudi, peraturan yang telah dibuat pemerintah harus ditaati, baik dari segi aspek hukum administrasi, perdata, maupun pidana.
“Sehingga penyelewengan pajak bisa diancam atau dipidana," tegasnya.
Menurut Masyhudi, pendapatan asli daerah (PAD) sangat penting untuk membangun daerah.
Oleh karena itu, dia berharap pihak perusahaan dapat mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku.
"Ini juga melaksanakan prinsip keadilan, jangan jadi pengusaha yang hanya memanfaatkan sumber daya alam Kalbar tetapi tidak ada kontribusi ke daerah," kata Kajati Kalbar Masyhudi.
Kajati Kalbar Masyhudi akan menindak tegas para pengusaha perkebunan dan pertambangan yang tidak membayar pajak pengambilan dan pemanfaatan air di permukaan.
- HIPPI Gelar Rapat Terbatas untuk Rumuskan Arah Ekonomi Anak Bangsa
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara