Kajati Bersikap Tegas, Pengusaha Perkebunan dan Pertambangan Tak Bayar Pajak Siap-Siap Saja
Kamis, 15 September 2022 – 17:00 WIB

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi. (Foto ANTARA/HO-Humas Kejati Kalbar)
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalbar M Bari mengatakan saat ini target Pemprov Kalbar terhadap pajak pemanfaatan air permukaan sebesar Rp 15 miliar per tahun dari sebelumnya Rp 3,5 miliar.
"Pada kesempatan ini kami mencoba bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk meningkatkan pajak, sehingga dapat membantu mendongkrak pendapatan daerah," ujarnya.
Selain pajak pemanfaatan air permukaan, pihak Bapenda Kalbar dalam waktu dekat juga akan lebih meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di perusahaan pertambangan dan perkebunan. (antara/jpnn)
Kajati Kalbar Masyhudi akan menindak tegas para pengusaha perkebunan dan pertambangan yang tidak membayar pajak pengambilan dan pemanfaatan air di permukaan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- HIPPI Gelar Rapat Terbatas untuk Rumuskan Arah Ekonomi Anak Bangsa
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara