Kajati Digugat Rp 100 Juta
Selasa, 26 Maret 2013 – 10:11 WIB
JAMBI – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi dipraperadilankan. Gugatan itu diajukan oleh M Amin, Damai Idianto, dan Cipta Hendra, kuasa hukum PT Jamin Sawita Abadi. Sidang perdana, Senin (25/3), pihak pemohon membacakan isi permohonan praperadilan. Dalam proses penyidikan itu pula, penyidik mendapat petunjuk-petunjuk dan saran dari pihak Kejaksaan Tinggi Jambi. Namun, pada tanggal 31 Desember 2012, pihak PT Jamin Sawita Abadi mendapat surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polda.
Pihak PT Jamin Sawita abadi tidak dapat menikmati hasil dari lahan yang telah dirusak. Kerugian tersebut ditaksir sebesar Rp 100 juta, yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus oleh kejaksaan. “Kita memohon kepada ketua PN Jambi agar memutuskan menerima permohonan praperadilan, menyatakan termohon II melakukan perbuatan melawan hukum, memerintahkan melanjutkan penyidikan perkara perusakan, dan menghukum pihak kejaksaan memberikan ganti rugi sebesar Rp 100 juta,” tegas Amin.
Baca Juga:
Dalam permohonan itu terungkap, penanganan kasus perusakan tanaman sawit yang diduga dilakukan oleh Misyanto Cs, sebagai terlapor di Polda Jambi dengan STBL No. Pol:LP/B-03/I/2011/Jambi/Siaga OPS tanggal 07 Januari 2011. Proses pun berjalan, penyidik Polda Jambi melakukan penangkapan, penahanan, serta penyitaan.
Baca Juga:
JAMBI – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi dipraperadilankan. Gugatan itu diajukan oleh M Amin,
BERITA TERKAIT
- Polisi Selidiki Kebakaran Tewaskan Penghuni Rumah di Kalteng
- Tarif Air PAM Jakarta Naik, Pj Gubernur Sebut Masih Murah
- Banjir Memutus Jalan di Sekotong Lombok
- Kecelakaan Maut Akibat Narkoba Gegerkan Pekanbaru, DPRD Soroti Pengawasan THM
- Pengemudi Calya Maut yang Tewaskan Satu Keluarga di Pekanbaru Ditetapkan Jadi Tersangka
- Setelah Viral Pungli Parkir di Bandung Zoo, Trotoar Tamansari Bersih dari Kendaraan