Kajati Disuap, Prasetyo: Itu Kata Mereka
"Kecuali kalau sedang melaksanakan tugas negara yang tidak mungkin diwakilkan," tegasnya.
Menurutnya pula, tidak menjadi masalah apakah keduanya mau hadir memberi kesaksian menggunakan seragam resmi kejaksaan atau tidak.
"Apa bedanya? Tidak makai (seragam), juga (tetap) jaksa juga kan?" ujar Pras.
Seperti diketahui, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno menghadapi sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/6). Sudi merupakan Direktur Keuangan PT BA. Sedangkan Dandung merupakan manajer pemasaran di BUMN bidang konstruksi itu.
Sudi dan Dandung didakwa secara bersama-sama menyuap Sudung dan Tomo. JPU KPK Irene Putrie mengatakan, kedua terdakwa menjanjikan uang Rp 2,5 miliar ke Sudung dan Tomo.
Janji pemberian duit itu agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT BA yang dilakukan oleh Sudi Wantoko.
"Pemberian supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Irene di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/6). (boy/jpnn)
JAKARTA -- Jaksa Agung Prasetyo enggan mengakui anak buahnya terlibat suap pengamanan kasus korupsi petinggi PT Brantas Abipraya. Dua anak buah yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Dorong Reformasi Keuangan, Misbakhun Raih Penghargaan