Kajati DKI: Bro, Kawan Marudut Dizalimi, Diskusikan!
Rabu, 03 Agustus 2016 – 22:43 WIB

Tersangka perantara suap dari PT Brantas Abipraya, Marudut Pakpahan. Foto: dok jpnn
Namun, jaksa heran di surat perintah penyidikan tidak disebutkan nama orang yang melakukan perbuatan melawan hukum. Sudung pun mengakuinya. "Kami membuat sprindik umum, tanpa menyebutkan orangnya. Kalau sudah cukup kuat alat bukti dan ketemu pelakunya, kita buatkan nama tersangka," katanya.(boy/jpnn)
JAKARTA -- Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang memerintahkan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu menindaklanjuti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya