Kajati Jateng Jatuhkan Sanksi Kepada 3 Jaksa Sepanjang Tahun Ini
jpnn.com, SEMARANG - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kajati Jateng) I Made Suanarwan menyebutkan sepanjang 2022 terdapat tiga jaksa yang dijatuhi hukuman karena melanggar disiplin.
"Total ada empat pegawai yang kena disiplin, tiga di antaranya jaksa," kata Kajati Suanarwan, Rabu (21/12).
Suanarman menyebutkan ketiga jaksa tersebut masing-masing melakukan pelanggaran indisipliner, menyalahgunakan wewenang, dan melakukan perbuatan tercela.
"Adapun satu pegawai tata usaha juga dijatuhi sanksi atas pelanggaran perbuatan tercela," bebernya.
Para pegawai kejaksaan yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut, lanjut dia, dijatuhi hukuman dengan kategori ringan hingga sedang.
Sepanjang 2022, kata dia, tercatat sebanyak 79 perkara tindak pidana umum yang diselesaikan melalui keadilan restoratif.
Sementara dari 4.789 perkara tindak pidana umum yang dilakukan penuntutan, lanjut dia, 4.771 kasus di antaranya telah diselesaikan.
Adapun untuk tindak pidana khusus, menurut dia, pengembalian kerugian negara yang bersumber dari pembayaran uang pengganti, denda, hingga barang rampasan tercatat mencapai Rp 16,8 miliar.
Kajati Jateng I Made Suanarwan menjatuhkan sanksi kepada 3 jaksa sepanjang tahun ini, apa saja pelanggaran yang ditindak dan dijatuhi sanksi
- Menjaga Kelancaran Libur Nataru, Pemprov Jateng Menyiagakan 40 Posko Pemantauan
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari
- Sidang Korupsi Timah, Harvey Mois Mengaku Tidak Pernah Menikmati Rp 271 Triliun
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Nana Sudjana Memprediksi 9.165.289 Orang Akan Masuk Jateng Saat Libur Nataru