Kajati Jateng Jatuhkan Sanksi Kepada 3 Jaksa Sepanjang Tahun Ini

jpnn.com, SEMARANG - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kajati Jateng) I Made Suanarwan menyebutkan sepanjang 2022 terdapat tiga jaksa yang dijatuhi hukuman karena melanggar disiplin.
"Total ada empat pegawai yang kena disiplin, tiga di antaranya jaksa," kata Kajati Suanarwan, Rabu (21/12).
Suanarman menyebutkan ketiga jaksa tersebut masing-masing melakukan pelanggaran indisipliner, menyalahgunakan wewenang, dan melakukan perbuatan tercela.
"Adapun satu pegawai tata usaha juga dijatuhi sanksi atas pelanggaran perbuatan tercela," bebernya.
Para pegawai kejaksaan yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut, lanjut dia, dijatuhi hukuman dengan kategori ringan hingga sedang.
Sepanjang 2022, kata dia, tercatat sebanyak 79 perkara tindak pidana umum yang diselesaikan melalui keadilan restoratif.
Sementara dari 4.789 perkara tindak pidana umum yang dilakukan penuntutan, lanjut dia, 4.771 kasus di antaranya telah diselesaikan.
Adapun untuk tindak pidana khusus, menurut dia, pengembalian kerugian negara yang bersumber dari pembayaran uang pengganti, denda, hingga barang rampasan tercatat mencapai Rp 16,8 miliar.
Kajati Jateng I Made Suanarwan menjatuhkan sanksi kepada 3 jaksa sepanjang tahun ini, apa saja pelanggaran yang ditindak dan dijatuhi sanksi
- Wagub Jateng Ikut Rombongan Mudik Gratis dari Jakarta ke Semarang
- Ahmad Luthfi Kembali Lepas Ribuan Orang Mudik Gratis dari Stasiun Pasar Senen Jakarta
- Kala Mudik Gratis Jadi Harapan Perantau Asal Jateng
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Belasan Ribu Warga Jeteng Antusias Ikuti Mudik Gratis 2025
- Gubernur Luthfi: One Way dari KM 70 ke Kalikangkung Dimulai Besok