Kajati Jateng Jatuhkan Sanksi Kepada 3 Jaksa Sepanjang Tahun Ini
jpnn.com, SEMARANG - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kajati Jateng) I Made Suanarwan menyebutkan sepanjang 2022 terdapat tiga jaksa yang dijatuhi hukuman karena melanggar disiplin.
"Total ada empat pegawai yang kena disiplin, tiga di antaranya jaksa," kata Kajati Suanarwan, Rabu (21/12).
Suanarman menyebutkan ketiga jaksa tersebut masing-masing melakukan pelanggaran indisipliner, menyalahgunakan wewenang, dan melakukan perbuatan tercela.
"Adapun satu pegawai tata usaha juga dijatuhi sanksi atas pelanggaran perbuatan tercela," bebernya.
Para pegawai kejaksaan yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut, lanjut dia, dijatuhi hukuman dengan kategori ringan hingga sedang.
Sepanjang 2022, kata dia, tercatat sebanyak 79 perkara tindak pidana umum yang diselesaikan melalui keadilan restoratif.
Sementara dari 4.789 perkara tindak pidana umum yang dilakukan penuntutan, lanjut dia, 4.771 kasus di antaranya telah diselesaikan.
Adapun untuk tindak pidana khusus, menurut dia, pengembalian kerugian negara yang bersumber dari pembayaran uang pengganti, denda, hingga barang rampasan tercatat mencapai Rp 16,8 miliar.
Kajati Jateng I Made Suanarwan menjatuhkan sanksi kepada 3 jaksa sepanjang tahun ini, apa saja pelanggaran yang ditindak dan dijatuhi sanksi
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Ditarget Dua Pekan, Nana Sudjana Gerak Cepat Selesaikan Pemblokiran Rekening UD Pramono
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP